Ketua DPR Lantik 14 Anggota Timwas Intelijen
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna ke-17 DPR masa Persidangangan III tahun 2015-2016 mengambil sumpah 14 anggota dari unsur pemimpin dan anggota Komisi I yang ditunjuk sebagai Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Pengambilan sumpah ke-14 Timwas Intelijen tersebut dilakukan oleh Ketua DPR Ade Komarudin, dengan disaksikan seluruh peserta Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, Timwas Intelijen nantinya bersifat eksternal. Alasannya, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah mempunyai Dewan Kehormatan internal. Maka itu, status Timwas Intelijen hanya bekerja ketika lembaga intelijen menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau ada laporan dari masyarakat yang bertentangan itu," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan, pelanggaran yang terjadi misalnya penyalahgunaan wewenang, seperti melakukan penangkapan dan penahanan.
"Itu kan tidak diatur dalam UU atau melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu yang diawasi," jelasnya.
Dia menambahkan, Timwas Intelijen akan mengadakan rapat rutin dan membahas kinerja lembaga intelijen secara berkala. Selain bisa memanggil lembaga BIN, Timwas Intelijen juga bisa memanggil para pakar dalam mengusut persoalan yang terjadi.
"Semua rahasia negara akan dijaga sesuai sumpah, dan (rapat) tertutup," tandasnya.
Berikut 14 anggota Timwas Intelijen :
1. Mahfudz Siddiq (Ketua)
2. Tantowi Yahya
3. Asril Tandjung
4. Hanafi Rais
5. Tb Hasanudin
6. A. Fernandez
7. Ahmad Muzani
8. Joko Pujianto
9. Budi Youyastri
10. Syaiful Bahri Ansori
11. Ahmad Zainuddin
12. A. Dimyati Natakusumah
13. Supiadin Ari Saputra
14. M. Arief Suditomo
Baca: DPR Pertanyakan Alasan BIN Ingin Bisa Tangkap Orang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, Timwas Intelijen nantinya bersifat eksternal. Alasannya, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah mempunyai Dewan Kehormatan internal. Maka itu, status Timwas Intelijen hanya bekerja ketika lembaga intelijen menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau ada laporan dari masyarakat yang bertentangan itu," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan, pelanggaran yang terjadi misalnya penyalahgunaan wewenang, seperti melakukan penangkapan dan penahanan.
"Itu kan tidak diatur dalam UU atau melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu yang diawasi," jelasnya.
Dia menambahkan, Timwas Intelijen akan mengadakan rapat rutin dan membahas kinerja lembaga intelijen secara berkala. Selain bisa memanggil lembaga BIN, Timwas Intelijen juga bisa memanggil para pakar dalam mengusut persoalan yang terjadi.
"Semua rahasia negara akan dijaga sesuai sumpah, dan (rapat) tertutup," tandasnya.
Berikut 14 anggota Timwas Intelijen :
1. Mahfudz Siddiq (Ketua)
2. Tantowi Yahya
3. Asril Tandjung
4. Hanafi Rais
5. Tb Hasanudin
6. A. Fernandez
7. Ahmad Muzani
8. Joko Pujianto
9. Budi Youyastri
10. Syaiful Bahri Ansori
11. Ahmad Zainuddin
12. A. Dimyati Natakusumah
13. Supiadin Ari Saputra
14. M. Arief Suditomo
Baca: DPR Pertanyakan Alasan BIN Ingin Bisa Tangkap Orang.
(kur)