Baleg DPR Tawarkan Bentuk Pansus Kebut Revisi UU Terorisme

Senin, 25 Januari 2016 - 08:42 WIB
Baleg DPR Tawarkan Bentuk...
Baleg DPR Tawarkan Bentuk Pansus Kebut Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR tawarkan pembuatan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta, merevisi secara terbatas UU tersebut sehingga cepat rampung sebagaimana keinginan pemerintah.

"Kalau pemerintah mau cepat bisa kita usulkan pansus untuk membahas revisi UU Terorisme itu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas saat dihubungi SINDO, Minggu 25 Januari 2016.

Supratman menjelaskan, Pansus dapat dibentuk jika RUU yang dibahas melibatkan sejumlah komisi di DPR. UU Terorisme ini melibatkan setidaknya dua Komisi yakni Komisi I yang membidangi intelijen dan pertahanan, serta Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, lanjut politikus Partai Gerindra itu, revisi terbatas juga dapat dilakukan untuk mempercepat pembahasan revisi dimana, sudah ditentukan pokok-pokok permasalahan yang akan direvisi, sehingga tidak memakan waktu pembahasan dan perdebatan antar anggota nantinya.

"Tapi itu tergantung juga pada sikap-sikap fraksi nanti dan juga pemerintah," tandasnya.

PILIHAN:

Merapat ke Jokowi, Ical Tegaskan Golkar Berkawan dengan KMP

Tiga Tokoh Ini Raih Penghargaan Gus Dur Award
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1708 seconds (0.1#10.140)