Status Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Status Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN dipertanyakan setelah adanya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR. Salah satu poin rekomendasi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini Soemarno dari jabatannya.
Maka itu, kehadiran Rini Soemarno tidak diperlukan lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR untuk memaparkan hasil kerja Kementerian BUMN selama satu tahun.
"Secara politik dan konstitusi artinya Rini Sumarno bukan lagi seorang Menteri BUMN," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Puyono dalam keterangan persnya, Jumat (22/1/2016).
Atas dasar tersebut, pihaknya mendukung DPR untuk menolak melakukan RDP dengan Kementerian BUMN jika dihadiri Rini Soemarno. Pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Rini Soemarno, karena kerjanya dianggap buruk.
"Rekomendasi Pansus DPR untuk memecat Rini Sumarno dan hasil penilaian Kinerja Menteri BUMN yang buruk oleh Kemenpan tergambar secara jelas dalam laporan kinerja pengelolaan BUMN," tandasnya.
Baca: Rini Santai Ladeni Rekomendasi DPR Atas Pencopotan Dirinya.
Maka itu, kehadiran Rini Soemarno tidak diperlukan lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR untuk memaparkan hasil kerja Kementerian BUMN selama satu tahun.
"Secara politik dan konstitusi artinya Rini Sumarno bukan lagi seorang Menteri BUMN," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Puyono dalam keterangan persnya, Jumat (22/1/2016).
Atas dasar tersebut, pihaknya mendukung DPR untuk menolak melakukan RDP dengan Kementerian BUMN jika dihadiri Rini Soemarno. Pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Rini Soemarno, karena kerjanya dianggap buruk.
"Rekomendasi Pansus DPR untuk memecat Rini Sumarno dan hasil penilaian Kinerja Menteri BUMN yang buruk oleh Kemenpan tergambar secara jelas dalam laporan kinerja pengelolaan BUMN," tandasnya.
Baca: Rini Santai Ladeni Rekomendasi DPR Atas Pencopotan Dirinya.
(kur)