KPK Segera Periksa RJ Lino Usai Putusan Praperadilan

KPK Segera Periksa RJ Lino Usai Putusan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dalam waktu dekat. Namun, rencana pemanggilan Lino masih menunggu upaya hukum praperadilan yang ditempuh mantan bos Pelindo II tersebut.
"Kan mereka praperadilan. Jadi kita berusaha siapin tim kita. sedang berlangsung, kami optimis bahwa kami cukup kuat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Terkait pemeriksaan Lino, Laode mengaku yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dan diperiksa penyidik saat kasus Lino masih tahap penyelidikan. Dia menegaskan, Lino segera diperiksa setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusannya.
"Dia (Lino) udah dipanggil, udah diperiksa beberapa kali sebelumnya. Nanti lah kan dia lagi praperadilan‎," pungkasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan RJ Lino
Agung Respons Negatif Rapimnas Golkar yang Digagas Ical
"Kan mereka praperadilan. Jadi kita berusaha siapin tim kita. sedang berlangsung, kami optimis bahwa kami cukup kuat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Terkait pemeriksaan Lino, Laode mengaku yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dan diperiksa penyidik saat kasus Lino masih tahap penyelidikan. Dia menegaskan, Lino segera diperiksa setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusannya.
"Dia (Lino) udah dipanggil, udah diperiksa beberapa kali sebelumnya. Nanti lah kan dia lagi praperadilan‎," pungkasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan RJ Lino
Agung Respons Negatif Rapimnas Golkar yang Digagas Ical
(kri)