Kuasa Hukum RJ Lino Sebut Ahli KPK Tidak Kredibel
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail menyebut para ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kredibel.
Sebabnya, kata Maqdir, ahli seharusnya menjelaskan soal twin lift pengadaan Quay Container Crane (QCC), bukan malah single lift seperti fakta pengadaan yang dilakukan PT Pelindo II.
"Cara-cara penghitungan keuangan negara seperti ini menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena bukan hanya tidak dilakukan dengan baik dan benar dan juga dilakukan oleh orang tidak kredibel," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Bahkan, Maqdir menuding ahli KPK tidak paham soal pengadaan QCC yang akhirnya menyebut pengadaan tersebut dianggap telah terjadi penyimpangan.
"Cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak dilakukan. Ini mendegradasi, bukan hanya mendegradasi tempat ahli kerja tapi juga proses penegakan hukum. Saya menyesalkan cara seperti ini. Ini tidak mendidik masyarakat," paparnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kubu RJ Lino Kembali Persoalkan Jumlah Kerugian Negara
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan
Sebabnya, kata Maqdir, ahli seharusnya menjelaskan soal twin lift pengadaan Quay Container Crane (QCC), bukan malah single lift seperti fakta pengadaan yang dilakukan PT Pelindo II.
"Cara-cara penghitungan keuangan negara seperti ini menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena bukan hanya tidak dilakukan dengan baik dan benar dan juga dilakukan oleh orang tidak kredibel," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Bahkan, Maqdir menuding ahli KPK tidak paham soal pengadaan QCC yang akhirnya menyebut pengadaan tersebut dianggap telah terjadi penyimpangan.
"Cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak dilakukan. Ini mendegradasi, bukan hanya mendegradasi tempat ahli kerja tapi juga proses penegakan hukum. Saya menyesalkan cara seperti ini. Ini tidak mendidik masyarakat," paparnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kubu RJ Lino Kembali Persoalkan Jumlah Kerugian Negara
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan
(kri)