KPK Diminta Usut Kepala Daerah Terpilih yang Berhutang
A
A
A
JAKARTA - Segudang masalah terus bermunculan pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember tahun 2014. Meski sudah ada tata cara melaksanakan pilkada dengan baik. Tetap saja banyak UU yang dilanggar, sehingga memicu gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain persoalan batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Sebagian kalangan juga mempersoalkan mengenai banyaknya calon kepala daerah yang memiliki hutang. Bahkan, hutangnya itu lebih besar dari pada kekayaan yang ia miliki.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) mengatakan, persoalan pilkada memang kompleks melibatkan semua elemen, baik itu UU-nya, penyelenggaranya, maupun politisinya. Sehingga, butuh pemetaan yang matang.
Terkait banyaknya calon kepala daerah terpilih yang punya hutang, Pangi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan penuh kepada mereka. Sebab, dengan banyaknya kepala daerah yang punya hutang, maka akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya mempertanyakan mengapa calon kepala daerah yang punya banyak hutang bisa lolos. Ini kan mengkhawatirkan. Saya rasa perlu ada pengawasan dari KPK," ujar Pangi dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kajian Junalistik Pemilu dan Pilkada (KJPP) di Cikini, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.
Menurut Pangi, sudah jelaskan dalam UU Nomor 4, huruf j, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah, jika tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan negara.
"Jadi KPK perlu memverifikasi kembali LHKPN para calon kepala daerah yang terpilih itu. Berapa jumlah kekayaan mereka, berapa hutangnya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi justru mempertanyakan, keseriusan dan ketegasan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dia heran mengapa, meski terlihat jelas kepala daerah banyak yang memiliki hutang, tetap saja diloloskan.
"Persoalannya dimana keseriusan Bawaslu dan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu ini. Sudah jelas UU-nya tetap saja diloloskan," katanya, di tempat yang sama.
Dia menelusuri ada banyak kepala daerah terpilih yang memiliki hutang. Salah satunya adalah calon Bupati Lampung Selatan terpilih Zainuddin Hasan. Berdasarkan LHKPN 2015 tercatat, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu memiliki sebesar Rp12,353 M. Dengan rincian hutang uang sebesar Rp12,3 M dan Rp53juta hutang kartu kredit.
"Ini kan patut dipertanyakan, dari mana sumber dana yang dipakai untuk berkampanye dan segala macam, kalau hutangnya saja masih banyak," tuturnya.
Terkait hutang itu, KPK sebelumnya pernah berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap Zainudin Hasan bersama 11 calon kepala daerah terpilih lainnya yang memiliki harta minus. Diantaranya, Bone Bolango, Bandung, Ternate, Dompu, Keerom, Ngada, Surakarta, Palu, Musirawas Utara, Pakpak Barat dan Limapuluh Kota.
PILIHAN:
Setara: Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
Selain persoalan batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Sebagian kalangan juga mempersoalkan mengenai banyaknya calon kepala daerah yang memiliki hutang. Bahkan, hutangnya itu lebih besar dari pada kekayaan yang ia miliki.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) mengatakan, persoalan pilkada memang kompleks melibatkan semua elemen, baik itu UU-nya, penyelenggaranya, maupun politisinya. Sehingga, butuh pemetaan yang matang.
Terkait banyaknya calon kepala daerah terpilih yang punya hutang, Pangi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan penuh kepada mereka. Sebab, dengan banyaknya kepala daerah yang punya hutang, maka akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya mempertanyakan mengapa calon kepala daerah yang punya banyak hutang bisa lolos. Ini kan mengkhawatirkan. Saya rasa perlu ada pengawasan dari KPK," ujar Pangi dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kajian Junalistik Pemilu dan Pilkada (KJPP) di Cikini, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.
Menurut Pangi, sudah jelaskan dalam UU Nomor 4, huruf j, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah, jika tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan negara.
"Jadi KPK perlu memverifikasi kembali LHKPN para calon kepala daerah yang terpilih itu. Berapa jumlah kekayaan mereka, berapa hutangnya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi justru mempertanyakan, keseriusan dan ketegasan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dia heran mengapa, meski terlihat jelas kepala daerah banyak yang memiliki hutang, tetap saja diloloskan.
"Persoalannya dimana keseriusan Bawaslu dan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu ini. Sudah jelas UU-nya tetap saja diloloskan," katanya, di tempat yang sama.
Dia menelusuri ada banyak kepala daerah terpilih yang memiliki hutang. Salah satunya adalah calon Bupati Lampung Selatan terpilih Zainuddin Hasan. Berdasarkan LHKPN 2015 tercatat, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu memiliki sebesar Rp12,353 M. Dengan rincian hutang uang sebesar Rp12,3 M dan Rp53juta hutang kartu kredit.
"Ini kan patut dipertanyakan, dari mana sumber dana yang dipakai untuk berkampanye dan segala macam, kalau hutangnya saja masih banyak," tuturnya.
Terkait hutang itu, KPK sebelumnya pernah berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap Zainudin Hasan bersama 11 calon kepala daerah terpilih lainnya yang memiliki harta minus. Diantaranya, Bone Bolango, Bandung, Ternate, Dompu, Keerom, Ngada, Surakarta, Palu, Musirawas Utara, Pakpak Barat dan Limapuluh Kota.
PILIHAN:
Setara: Negara Wajib Melindungi Pengikut Gafatar
Setya Novanto Rotasi Total Fraksi Golkar, Ini Respons Bamsoet
(kri)