Kejagung Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Kamis, 21 Januari 2016 - 02:06 WIB
Kejagung Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Kejagung Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengekseskusi aset sebesar Rp4,4 triliun milik Yayasan Supersemar.

Eksekusi paksa itu akan dilakukan jika dalam waktu delapan hari Yayasan Supersemar tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela.

"Makanya, justru nanti kita lihat, aspeknya dimana saja, kita akan menelusuri (asetnya)," ujar Prasetyo usai Rapat Kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo meminta semua pihak tak berandai-andai soal nilai aset yang kini dimiliki yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto tersebut. Termasuk jika aset yang dimiliki Yayasan Supersemar tidak mencukupi nilai yang akan dieksekusi.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), kata dia, sedang menelusuri aset tersebut sebagaimana putusan aanmaning PN Jaksel. "Dana tidak cukup dari mana infonya? Jangan gitu dong, saya sendiri belum kasih tahu. Janganlah mengada-ada," pungkas Prasetyo.

PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4225 seconds (0.1#10.140)