Hari Ini, Djan Faridz Cs Tagih SK Pengesahan PPP ke Menkumham
Kamis, 21 Januari 2016 - 07:10 WIB
Hari Ini, Djan Faridz Cs Tagih SK Pengesahan PPP ke Menkumham
A
A
A
JAKARTA - PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz akan menagih Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum HAM (Menkumham) pada hari ini. Jika Menkumham melanggar janji, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap Menkumham Yasonna H Laoly.
"Saya beserta tim itu ke Kemenkumham menanyakan kekurangan administrasi apa lagi. Hari ini (Menkumham) akan menyampaikan kepada kami seperti apa kelanjutan SK PPP," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Djan, Achmad Dimyati Natakusumah ketika dihubungi SINDO, Kamis (21/1/2016).
Jika Menkumham tidak juga menepati janjinya untuk mengeluarkan SK atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya termasuk kemungkinannya menempuh jalur hukum. Karena, dia menilai, Menkumham telah melakukan contempt of court dengan tidak menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"PPP akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kita akan rapatkan lagi nanti," tandasnya.
Adapun dorongan dilakukannya Muktamar Islah, Dimyati menganggap pelaksanaan Muktamar bukanlah hal prioritas yang harus dilakukan. Karena, yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu tentu amar putusan MA dimana PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah.
Putusan itu sifatnya wajib dan mengikat, semuanya baik pemerintah yang dalam hal ini Menkumham maupun kedua kubu PPP yang terbelah. "Enggak ada Muktamar, Muktamar itu mahal. Itu hanya siasat tipu muslihat saja itu. Tipu muslihat untuk melakukan perbuatan hukum tidak melakukan putusan MA, untuk melakukan contempt of court," tegasnya.
Dimyati menilai, kelompok yang mendorong dilakukannya Muktamar sebagai orang yang ingin menjadi ketua umum atau ingin menjadi pengurus atau lain sebagainya. Baginya boleh saja menginginkan posisi-posisi di PPP, tapi hal pertama yang perlu dilakukan adalah mematuhi dulu putusan MA, baru membuat Muktamar Islah.
"Gitu, enggak sulit kan di satu sisi putusan MA dilaksanakan, jangan melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Selain itu, Dimyati juga membantah apabila pihaknya telah mencopot atau mengubah jabatan Epyardi Asda dan Fernita Darwis dari posisi Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Meskipun ada orang baru yang ditempatkan sebagai Waketum yakni Asmawati (istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie).
Dia menegaskan, posisi mereka tetap sebagaimana daftar kepengurusan yang telah diserahkan ke Kemenkumham sesuai dengan akta notaris. "Kata siapa? Kami menyerahkan kepengurusan dengan mereka sebagai waketum. Yang bersangkutan mungkin merasa enggak cocok dengan Pak Ketum Djan Faridz," tandasnya.
PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
"Saya beserta tim itu ke Kemenkumham menanyakan kekurangan administrasi apa lagi. Hari ini (Menkumham) akan menyampaikan kepada kami seperti apa kelanjutan SK PPP," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Djan, Achmad Dimyati Natakusumah ketika dihubungi SINDO, Kamis (21/1/2016).
Jika Menkumham tidak juga menepati janjinya untuk mengeluarkan SK atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya termasuk kemungkinannya menempuh jalur hukum. Karena, dia menilai, Menkumham telah melakukan contempt of court dengan tidak menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"PPP akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kita akan rapatkan lagi nanti," tandasnya.
Adapun dorongan dilakukannya Muktamar Islah, Dimyati menganggap pelaksanaan Muktamar bukanlah hal prioritas yang harus dilakukan. Karena, yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu tentu amar putusan MA dimana PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah.
Putusan itu sifatnya wajib dan mengikat, semuanya baik pemerintah yang dalam hal ini Menkumham maupun kedua kubu PPP yang terbelah. "Enggak ada Muktamar, Muktamar itu mahal. Itu hanya siasat tipu muslihat saja itu. Tipu muslihat untuk melakukan perbuatan hukum tidak melakukan putusan MA, untuk melakukan contempt of court," tegasnya.
Dimyati menilai, kelompok yang mendorong dilakukannya Muktamar sebagai orang yang ingin menjadi ketua umum atau ingin menjadi pengurus atau lain sebagainya. Baginya boleh saja menginginkan posisi-posisi di PPP, tapi hal pertama yang perlu dilakukan adalah mematuhi dulu putusan MA, baru membuat Muktamar Islah.
"Gitu, enggak sulit kan di satu sisi putusan MA dilaksanakan, jangan melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Selain itu, Dimyati juga membantah apabila pihaknya telah mencopot atau mengubah jabatan Epyardi Asda dan Fernita Darwis dari posisi Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Meskipun ada orang baru yang ditempatkan sebagai Waketum yakni Asmawati (istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie).
Dia menegaskan, posisi mereka tetap sebagaimana daftar kepengurusan yang telah diserahkan ke Kemenkumham sesuai dengan akta notaris. "Kata siapa? Kami menyerahkan kepengurusan dengan mereka sebagai waketum. Yang bersangkutan mungkin merasa enggak cocok dengan Pak Ketum Djan Faridz," tandasnya.
PILIHAN:
Ini Kata Panglima TNI Soal Revisi UU Terorisme
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Periksa Menteri ESDM
(kri)