KPK Dalami Kasus Suap Terkait Pembentukan Bank Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait anggaran untuk pembangunan Bank Banten.
Penyidik KPK kembali memeriksa Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa pada Rabu (20/1/2016). Santosa diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten.
Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. "Ya saya diperiksa sebagai saksi (Bank Banten)," kata Tri Satriya Santosa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (20/1/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPR Tri Satriya Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.
Ditanya apakah ada aliran dana ke Badan Anggaran DPRD terkait pembentukan Bank Banten, Santosa hanya mengungkap soal adanya pengembalian uang.
"Memang kan ada pengembalian uang ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Santosa.
PILIHAN:
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Hentikan Kasus AS dan BW
Penyidik KPK kembali memeriksa Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa pada Rabu (20/1/2016). Santosa diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten.
Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. "Ya saya diperiksa sebagai saksi (Bank Banten)," kata Tri Satriya Santosa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (20/1/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPR Tri Satriya Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.
Ditanya apakah ada aliran dana ke Badan Anggaran DPRD terkait pembentukan Bank Banten, Santosa hanya mengungkap soal adanya pengembalian uang.
"Memang kan ada pengembalian uang ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Santosa.
PILIHAN:
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Hentikan Kasus AS dan BW
(dam)