Pencegahan dan Deradikalisasi Fokus Pemerintah Berantas Teroris
Rabu, 20 Januari 2016 - 15:29 WIB
Pencegahan dan Deradikalisasi Fokus Pemerintah Berantas Teroris
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menitikberatkan pada pencegahan dan deradikalisasi dalam penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah segera memasukkan sejumlah hal baru terkait pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.
"Nah, diskusi yang kita lakukan adalah, apakah ini merupakan revisi Undang-undang (UU) 15 Tahun 2003 atau memasukkan hal baru," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
"(UU yang) betul-betul baru, supaya lebih cepat dengan titik berat pada dua hal, yang pertama adalah pencegahan dan kedua adalah deradikalisasi," imbuhnya.
Menurut Pramono, jika formula penguatan upaya pemberantasan terorisme itu telah diputuskan pemerintah dan disetujui DPR, ancaman teroris yang disebar di dunia maya bisa ditangani.
"Kalau itu dilakukan, apa yang seperti web Bahrun Naim yang mengancam itu segera bisa dibersihkan, sekarang ini kan yang bisa hanya nge-block," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Tetapi kita tidak bisa mengejar, mencari sanksi, orang itu yang membuat siapa, kontennya apa, providernya di mana, siapa yang bertanggung jawab, itu kan enggak bisa karena kita memang belum memiliki undang-undang yang mengatur itu," imbuhnya.
Sehingga lanjut dia, pencegahan terhadap terorisme dan deradikalisasi menjadi titik berat dan konsen dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas membahas masalah terorisme pada Kamis 21 Januari 2016 besok.
"Agar segera diputuskan dan akan segera dikirim ke DPR. Karena tidak boleh terlalu lama, harus cepat, kan percepatan kerja," pungkasnya.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah segera memasukkan sejumlah hal baru terkait pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.
"Nah, diskusi yang kita lakukan adalah, apakah ini merupakan revisi Undang-undang (UU) 15 Tahun 2003 atau memasukkan hal baru," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
"(UU yang) betul-betul baru, supaya lebih cepat dengan titik berat pada dua hal, yang pertama adalah pencegahan dan kedua adalah deradikalisasi," imbuhnya.
Menurut Pramono, jika formula penguatan upaya pemberantasan terorisme itu telah diputuskan pemerintah dan disetujui DPR, ancaman teroris yang disebar di dunia maya bisa ditangani.
"Kalau itu dilakukan, apa yang seperti web Bahrun Naim yang mengancam itu segera bisa dibersihkan, sekarang ini kan yang bisa hanya nge-block," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
"Tetapi kita tidak bisa mengejar, mencari sanksi, orang itu yang membuat siapa, kontennya apa, providernya di mana, siapa yang bertanggung jawab, itu kan enggak bisa karena kita memang belum memiliki undang-undang yang mengatur itu," imbuhnya.
Sehingga lanjut dia, pencegahan terhadap terorisme dan deradikalisasi menjadi titik berat dan konsen dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas membahas masalah terorisme pada Kamis 21 Januari 2016 besok.
"Agar segera diputuskan dan akan segera dikirim ke DPR. Karena tidak boleh terlalu lama, harus cepat, kan percepatan kerja," pungkasnya.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)