DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan RUU Terorisme
Rabu, 20 Januari 2016 - 14:26 WIB

DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan RUU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan, wacana peraturan baru untuk merespons aksi bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, harus disikapi proporsional.
Nasir menilai, pemerintah sebaiknya tidak bersikap reaktif merespons kelemahan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan memunculkan peraturan baru seperti Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).
Nasir mengatakan, inisiasi revisi UU Terorisme telah muncul sejak 2011, sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
"Lambatnya perjalanan revisi UU Terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi, sehingga draf RUU Terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, pihaknya meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan UU Terorisme, sehingga rancangan tersebut dapat masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama tiga sampai enam hari ke depan," ungkap Nasir.
Nasir mengatakan, revisi UU Terorisme sejatinya tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.
"Lemahnya koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum, dan tidak maksimalnya upaya pencegahan tindak pidana terorisme harus menjadi poin kunci perubahan Undang-undang Terorisme," ungkap Nasir.
"Sehingga perubahan ini tidak hanya merespons keberadaan ISIS, tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme" tandas Nasir.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
Nasir menilai, pemerintah sebaiknya tidak bersikap reaktif merespons kelemahan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan memunculkan peraturan baru seperti Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).
Nasir mengatakan, inisiasi revisi UU Terorisme telah muncul sejak 2011, sehingga kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
"Lambatnya perjalanan revisi UU Terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi, sehingga draf RUU Terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, pihaknya meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan UU Terorisme, sehingga rancangan tersebut dapat masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama tiga sampai enam hari ke depan," ungkap Nasir.
Nasir mengatakan, revisi UU Terorisme sejatinya tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.
"Lemahnya koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum, dan tidak maksimalnya upaya pencegahan tindak pidana terorisme harus menjadi poin kunci perubahan Undang-undang Terorisme," ungkap Nasir.
"Sehingga perubahan ini tidak hanya merespons keberadaan ISIS, tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme" tandas Nasir.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)