Kapolri Nilai UU Terorisme Perlu Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai Undang-undang Terorisme memang perlu direvisi untuk penguatan peran intelijen dalam pencegahan aksi teror.
Sebab, pihaknya selama ini sudah mengetahui indikasi-indikasi yang punya potensi melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya.
"Intelijen juga perlu dijadikan suatu alat bukti, kalau memang diperlukan diuji. Yang pasti bisa tidaknya itu dijadikan alat bukti," ujar Badrodin saat setelah mengunjungi korban bom Sarinah di RSPAD, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Badrodin berharap, untuk para terduga teroris harus ditahan dan dimintai keterangan lebih lama. Pasalnya, pembuktian terduga teroris tidak mudah, membutuhkan konfirmasi-konfirmasi dan keterangan dari luar Negeri.
"Semua itu membutuhkan proses yang agak panjang," kata Badrodin.
PILIHAN:
Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke
Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pensiunan Pelindo II
Sebab, pihaknya selama ini sudah mengetahui indikasi-indikasi yang punya potensi melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya.
"Intelijen juga perlu dijadikan suatu alat bukti, kalau memang diperlukan diuji. Yang pasti bisa tidaknya itu dijadikan alat bukti," ujar Badrodin saat setelah mengunjungi korban bom Sarinah di RSPAD, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Badrodin berharap, untuk para terduga teroris harus ditahan dan dimintai keterangan lebih lama. Pasalnya, pembuktian terduga teroris tidak mudah, membutuhkan konfirmasi-konfirmasi dan keterangan dari luar Negeri.
"Semua itu membutuhkan proses yang agak panjang," kata Badrodin.
PILIHAN:
Ade: Revisi UU Teroris atau Perppu, DPR Dua-duanya Oke
Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Pensiunan Pelindo II
(kri)