Kubu RJ Lino Permasalahkan Keberadaan Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mempermasalahkan keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkaranya.
Menurut Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, pihaknya mempermasalahkan status penyidik bernama A Damanik. Damanik dianggap bukan sebagai pejabat kepolisian atau seseorang pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus, sehingga bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) KUHAP.
"Penyidik harus pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang," ujar Maqdir saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Maqdir berpendapat, status Damanik sebagai penyidik KPK dianggap tidak sah, lantaran status penyidik seharusnya berhenti sementara sebagai anggota Polri sebelum diangkat sebagai penyidik di intitusi penegak hukum lain.
"Sedangkan A Damanik telah diberhentikan in case, berhenti tetap/permanen dari dinas Polri sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/948/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Ambarita Damanik," ungkapnya.
Selain itu, kata Maqdir, keberadaan Damanik juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP jo Pasal 3 A PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
"Karena A Damanik bukan sebagai pejabat pegawai negeri sipil," tukasnya.
Diberitakan, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka kliennya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Soal Penggeledahan KPK, Komisi III Sependapat dengan Fahri Hamzah
Ini Sejumlah Kebijakan Baru Ketua DPR Ade Komarudin
Menurut Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, pihaknya mempermasalahkan status penyidik bernama A Damanik. Damanik dianggap bukan sebagai pejabat kepolisian atau seseorang pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus, sehingga bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) KUHAP.
"Penyidik harus pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang," ujar Maqdir saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Maqdir berpendapat, status Damanik sebagai penyidik KPK dianggap tidak sah, lantaran status penyidik seharusnya berhenti sementara sebagai anggota Polri sebelum diangkat sebagai penyidik di intitusi penegak hukum lain.
"Sedangkan A Damanik telah diberhentikan in case, berhenti tetap/permanen dari dinas Polri sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/948/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Ambarita Damanik," ungkapnya.
Selain itu, kata Maqdir, keberadaan Damanik juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP jo Pasal 3 A PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
"Karena A Damanik bukan sebagai pejabat pegawai negeri sipil," tukasnya.
Diberitakan, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka kliennya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Dia terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Soal Penggeledahan KPK, Komisi III Sependapat dengan Fahri Hamzah
Ini Sejumlah Kebijakan Baru Ketua DPR Ade Komarudin
(kri)