KPK Periksa Mantan Anak Buah RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Robi Candra. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam perkara ini, Robi akan diperiksa untuk mantan atasannya yakni Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Robi) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Belum jelas pemeriksaan Robi terkait apa. Namun pemeriksaannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Wantimpres Tanya Kebenaran KPK Lakukan Tebang Pilih Kasus
Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK
Dalam perkara ini, Robi akan diperiksa untuk mantan atasannya yakni Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Robi) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Belum jelas pemeriksaan Robi terkait apa. Namun pemeriksaannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Wantimpres Tanya Kebenaran KPK Lakukan Tebang Pilih Kasus
Orde Baru Dinilai Masih Lebih Baik Dibanding Era Jokowi-JK
(kri)