PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan RJ Lino

Senin, 18 Januari 2016 - 12:13 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan RJ Lino
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan RJ Lino
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) siang ini menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum RJ Lino untuk melawan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Sidang praperadilan Lino sempat ditunda selama sepekan setelah pihak KPK mengajukan surat resmi kepada PN Jaksel. Alasan penundaan, KPK meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pihak ahli.

Dalam sidang kali ini, KPK mengaku siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan bekas Bos Pelindo II tersebut. "Konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung (dan) siap disampaikan dalam persidangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).

Sidang praperadilan Lino sedianya sudah dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, rapat molor, karena pihak PN Jaksel sedang menggelar rapat evaluasi hakim di internal.

Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, pihak pemohon yakni tim kuasa hukum RJ Lino dan termohon dari biro hukum KPK sudah berada di ruang sidang utama. Kedua pihak masih menunggu hakim tunggal Udjianti untuk memimpin sidang tersebut.

Baca: Alasan RJ Lino Ajukan Praperadilan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7652 seconds (0.1#10.140)