Libatkan Polisi Bersenjata Laras Panjang, KPK Dinilai Berlebihan

Minggu, 17 Januari 2016 - 19:41 WIB
Libatkan Polisi Bersenjata...
Libatkan Polisi Bersenjata Laras Panjang, KPK Dinilai Berlebihan
A A A
JAKARTA - ‎Cara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa aparat kepolisian dalam melakukan penggeledahan ruang anggota DPR dinilai ‎sesuai prosedur.

Sebab, KPK dapat meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan, menurut Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, senjata laras panjang yang dibawa anggota Brimob saat penggeledahan ‎ruang anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana‎ di lantai 3 ruang 0311, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Januari 2016 dinilai berlebihan.

‎"Cuma berlebihan bawa senjata laras panjang, kan cukup pistol," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Minggu (17/1/2016).

Namun, lanjut dia, KPK diperbolehkan oleh Undang-undang membawa aparat keamanan dalam melakukan suatu penggeledahan.Fickar mengatakan, penggeledahan merupakan salah satu kewenangan KPK.

KPK, lanjut dia, bisa melakukan penggeledahan walaupun tidak mengantongi izin dari pengadilan. Namun, kata dia, jika kepolisian atau kejaksaan wajib mengantongi izin pengadilan saat melakukan penggeledahan.

‎"Soal KPK geledah enggak ada masalah, memang kewenangannya. Penggeledahan KPK hanya bisa dilawan dengan praperadilan," katanya. (Baca juga: Fahri Hamzah Seharusnya Protes ke Ketua KPK)

Pada Jumat 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terlibat cekcok dengan salah satu penyidik KPK bernama AKBP Kristian.

Cekcok itu terjadi saat KPK menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Yudi Widiana di lantai 3 ruang 0311, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Fahri tak terima karena KPK membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang.


PILIHAN:

Rancang Teror, Bahrun Naim Manfaatkan Media Sosial
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved