Kriteria Ideal Calon Anggota Ombudsman Versi Koalisi LSM

Minggu, 17 Januari 2016 - 18:22 WIB
Kriteria Ideal Calon...
Kriteria Ideal Calon Anggota Ombudsman Versi Koalisi LSM
A A A
JAKARTA - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) membut kriteria kandidat anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2016-2021.

"Kami intensif melakukan pengawalan. Pengawalan tersebut kami lakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan seleksi dan evaluasi, " tutur Hendrik Rosdinar dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).

Tidak hanya itu, kata dia, Koalisi juga melakukan penelusuran rekam jejak kandidat anggota ORI. Adapun koalisi itu terdiri atas ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Budget Centre, Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

MP3 juga merekomendasikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anggota RI ke depan.

Pertama, memiliki kapasitas untuk membangun kelembagaan ORI, khususnya struktur kelembagaan di perwakilan dan pengelolaan keuangan.

Dengan demikian, sambung dia, penggelolaan keuangan ORI bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedua, memiliki kapasitas untuk menyelesaikan regulasi mekanisme ganti rugi pelayanan publik dan ajudikasi khusus yang telah tertunda lama.

Ketiga, memiliki kapasitas pengelolaan pengaduan dan investigasi atas prakarsa sendiri agar lebih efektif dan inovatif.

Keempat, memiliki kapasitas meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.

Kelima, memiliki kapasitas menjalin relasi dengan mitra (kementerian/lembaga , media dan publik ) sehingga rekomendasi yang diterbitkan ORI semakin dapat dieksekusi.

Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan 18 kandidat anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini 18 nama kandidat anggota ORI sudah berada di Komisi II DPR untuk segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan.


PILIHAN:

PBNU: Indonesia Darurat Radikalisme dan Terorisme
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7919 seconds (0.1#10.140)