HMI Minta Kejagung Usut Dugaan Pemufakatan Jahat Pansel Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta Raya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oknum anggota tim panitia seleksi (pansel) calon Komisoner Ombudsman.
Dugaan pemufakatan jahat yakni memasukkan beberapa nama yang mempunyai hubungan erat dengan oknum Tim Pansel, hal ini terungkap dalam pembicaraan grup chatting whatsapp.
"Kami menolak nama-nama dari pansel Ombudsman kita inginkan keadilan, adanya konspirasi yang diduga dilakukan dalam meloloskan nama calon Komisoner Ombudsman," kata Koordinator HMI cabang Jakarta, Arief Wicaksana, di depan Gedung Kejagung, Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, beberapa nama calon pemimpin Ombudsman yang telah dipilih oleh pansel tidak memenuhi persyaratan seperti lulusan S1 yang baru beberapa tahun.
"Pansel juga harus dibubarkan, memilih kembali pansel yang lebih independen," jelasnya.
Karena itu kata Arief, pihaknya meminta Kejagung untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat atau konspirasi yang terjadi dalam pemilihan komisioner Ombudsman.
"Menuntut Jaksa Agung untuk mengusut dugaan ini, ada sarat kepentingan. Kami minta Kejagung menindaklanjuti kritisan dari kami. Pemufakatan jahat yang dilakukan pansel," tegasnya.
Selain itu kata Arief, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan tim pansel Ombudsman dan memilih kembali tim pansel dengan orang-orang yang independen.
"Tim pansel Ombudsman berdasarkan keppres itu tidak independen, buktinya, banyak orang-orang yang dipilih untuk kepentingan pribadinya. Ombudsman harus memiliki pimpinan yang independen agar menjaga wibawa Ombudsman sebagai lembaga negara," tutupnya.
Perwakilan HMI cabang Jakarta Raya diterima petugas Kejagung, memerlihatkan beberapa dokumen sebagai bukti adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pemilihan calon komisioner Ombudsman oleh tim pansel.
Diketahui, Pansel Ombudsman dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 62/P Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015, yang terdiri dari Agus Dwiyanto sebagai Ketua, Eko Prasojo sebagai wakil, David Tobing anggota, Agus Pambagio sebagai anggota, Masdar Farid Masudi sebagai anggota, Zumrotin K Soesilo sebagai anggota dan Anis Hidayat sebagai anggota.
Sementara ini 18 nama calon Komisioner Ombudsman yang telah dipilih tim pansel dan telah diserahkan ke Presiden Jokowi dan DPR:
1. Adhar Hakim
2. Adrianus Eliasta Meliala
3. Ahmad Alamsyah Saragih
4. Ahmad Su’adi
5. Alvin Lie Ling Piao
6. Amzulian Rifai
7. Anung Didik Budi Karyadi
8. Dadan Suparjo Suharmawijaya
9. Djuni Thamrin
10. Gunarto
11. Helda Ritta Tirajoh
12. Hendra Nurtjahjo
13. Idham Ibty
14. Laode Ida
15. Lely Pelitasari Soebekty
16. Ninik Rahayu
17. Rohani Budi Prihatin
18. Sudarto
Pilihan:
Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
Dugaan pemufakatan jahat yakni memasukkan beberapa nama yang mempunyai hubungan erat dengan oknum Tim Pansel, hal ini terungkap dalam pembicaraan grup chatting whatsapp.
"Kami menolak nama-nama dari pansel Ombudsman kita inginkan keadilan, adanya konspirasi yang diduga dilakukan dalam meloloskan nama calon Komisoner Ombudsman," kata Koordinator HMI cabang Jakarta, Arief Wicaksana, di depan Gedung Kejagung, Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, beberapa nama calon pemimpin Ombudsman yang telah dipilih oleh pansel tidak memenuhi persyaratan seperti lulusan S1 yang baru beberapa tahun.
"Pansel juga harus dibubarkan, memilih kembali pansel yang lebih independen," jelasnya.
Karena itu kata Arief, pihaknya meminta Kejagung untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat atau konspirasi yang terjadi dalam pemilihan komisioner Ombudsman.
"Menuntut Jaksa Agung untuk mengusut dugaan ini, ada sarat kepentingan. Kami minta Kejagung menindaklanjuti kritisan dari kami. Pemufakatan jahat yang dilakukan pansel," tegasnya.
Selain itu kata Arief, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan tim pansel Ombudsman dan memilih kembali tim pansel dengan orang-orang yang independen.
"Tim pansel Ombudsman berdasarkan keppres itu tidak independen, buktinya, banyak orang-orang yang dipilih untuk kepentingan pribadinya. Ombudsman harus memiliki pimpinan yang independen agar menjaga wibawa Ombudsman sebagai lembaga negara," tutupnya.
Perwakilan HMI cabang Jakarta Raya diterima petugas Kejagung, memerlihatkan beberapa dokumen sebagai bukti adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pemilihan calon komisioner Ombudsman oleh tim pansel.
Diketahui, Pansel Ombudsman dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 62/P Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015, yang terdiri dari Agus Dwiyanto sebagai Ketua, Eko Prasojo sebagai wakil, David Tobing anggota, Agus Pambagio sebagai anggota, Masdar Farid Masudi sebagai anggota, Zumrotin K Soesilo sebagai anggota dan Anis Hidayat sebagai anggota.
Sementara ini 18 nama calon Komisioner Ombudsman yang telah dipilih tim pansel dan telah diserahkan ke Presiden Jokowi dan DPR:
1. Adhar Hakim
2. Adrianus Eliasta Meliala
3. Ahmad Alamsyah Saragih
4. Ahmad Su’adi
5. Alvin Lie Ling Piao
6. Amzulian Rifai
7. Anung Didik Budi Karyadi
8. Dadan Suparjo Suharmawijaya
9. Djuni Thamrin
10. Gunarto
11. Helda Ritta Tirajoh
12. Hendra Nurtjahjo
13. Idham Ibty
14. Laode Ida
15. Lely Pelitasari Soebekty
16. Ninik Rahayu
17. Rohani Budi Prihatin
18. Sudarto
Pilihan:
Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
(maf)