Choel Mallaranggeng Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Choel bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
"Dia (Choel) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Choel sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.55 WIB. Saat ini, dia tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Choel sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Ibas Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Berantas Terorisme
Polisi Diminta Bertindak Cepat Ungkap Teror Bom Sarinah
Choel bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
"Dia (Choel) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Choel sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.55 WIB. Saat ini, dia tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Choel sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Ibas Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Berantas Terorisme
Polisi Diminta Bertindak Cepat Ungkap Teror Bom Sarinah
(kri)