Persoalan Fahri Hamzah Dibawa ke Mahkamah Partai
Rabu, 13 Januari 2016 - 19:15 WIB
Persoalan Fahri Hamzah Dibawa ke Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridlo menegaskan kisruh di internal partainya terkait persoalan Fahri Hamzah akan diselesaikan di Mahkamah Partai.
Menurut Taufik, Mahkamah Partai yang memiliki wewenang untuk memutus dugaan pelanggaran kader PKS. Melalui sidang, kata dia, Mahkamah juga akan menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap kader, mulai dari teguran sampai pemecatan.
"Dalam Undang-undang Kepartaian saat ini semua perbedaan pendapat di internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Jadi, setiap Mahkamah Partai juga punya ‎Mahkamah partai. Kalau di PKS punya BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) partai," ucap Taufik di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Rabu (13/1/2016).
Menurut Taufik, keberadaan Mahkamah Partai bersifat adhoc. "Mahkamah partai itu kan adhoc. Nanti apa rekomendasi itu sifatnya diputuskan oleh Mahkamah Partai," ucap Taufik. (Baca juga: Fahri Hamzah Endus Upaya Pecah belah PKS seperti Golkar dan PPP)
Taufik menegaskan DPP PKS tidak ingin mengintervensi proses persidangan di BPDO PKS. Dia menuturkan meski ada dinamika politik, internal PKS tetap damai namun disiplin partai harus tetap ditegakkan.
"Disiplin kan perlu ada penegakan. Bila memang betul salah, secara organisasi ya tegakkan dengan kedisiplinan," kata Taufik.
BPDO PKS telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah pada Senin 11 Januari 2015.Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dari kader PKS yang mempertanyakan sikap yang ditunjukan Fahri dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR.
Beredar kabar Fahri dilaporkan karena gaya bicaranya yang keras dan terlalu membela Setya Novanto saat dituduh melakukan pelanggaran kode etik.
Belakangan Fahri melaporkan Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mardani Ali Sera ke BPDO.Langkah itu ditempuh Fahri karena menurutnya, kedua orang itu yang telah melaporkannya ke BPOD, (Baca juga: Diperiksa, Fahri Hamzah Laporkan Balik Al Muzzammil dan Mardani)
PILIHAN:
Dilaporkan Balik Fahri Hamzah, Begini Reaksi Wasekjen PKS
Menurut Taufik, Mahkamah Partai yang memiliki wewenang untuk memutus dugaan pelanggaran kader PKS. Melalui sidang, kata dia, Mahkamah juga akan menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap kader, mulai dari teguran sampai pemecatan.
"Dalam Undang-undang Kepartaian saat ini semua perbedaan pendapat di internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Jadi, setiap Mahkamah Partai juga punya ‎Mahkamah partai. Kalau di PKS punya BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) partai," ucap Taufik di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Rabu (13/1/2016).
Menurut Taufik, keberadaan Mahkamah Partai bersifat adhoc. "Mahkamah partai itu kan adhoc. Nanti apa rekomendasi itu sifatnya diputuskan oleh Mahkamah Partai," ucap Taufik. (Baca juga: Fahri Hamzah Endus Upaya Pecah belah PKS seperti Golkar dan PPP)
Taufik menegaskan DPP PKS tidak ingin mengintervensi proses persidangan di BPDO PKS. Dia menuturkan meski ada dinamika politik, internal PKS tetap damai namun disiplin partai harus tetap ditegakkan.
"Disiplin kan perlu ada penegakan. Bila memang betul salah, secara organisasi ya tegakkan dengan kedisiplinan," kata Taufik.
BPDO PKS telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah pada Senin 11 Januari 2015.Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dari kader PKS yang mempertanyakan sikap yang ditunjukan Fahri dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR.
Beredar kabar Fahri dilaporkan karena gaya bicaranya yang keras dan terlalu membela Setya Novanto saat dituduh melakukan pelanggaran kode etik.
Belakangan Fahri melaporkan Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mardani Ali Sera ke BPDO.Langkah itu ditempuh Fahri karena menurutnya, kedua orang itu yang telah melaporkannya ke BPOD, (Baca juga: Diperiksa, Fahri Hamzah Laporkan Balik Al Muzzammil dan Mardani)
PILIHAN:
Dilaporkan Balik Fahri Hamzah, Begini Reaksi Wasekjen PKS
(dam)