KPK Buka Peluang Banding Atas Vonis SDA

Selasa, 12 Januari 2016 - 13:07 WIB
KPK Buka Peluang Banding...
KPK Buka Peluang Banding Atas Vonis SDA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang mengajukan banding atas putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali alias SDA.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, banding tersebut diajukan lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang ringan.

"Kami akan bicarakan (vonis SDA) di kantor pagi ini. Basanya kalau jauh dari dua per tiga tuntutan, KPK akan banding," kata Laode saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum SDA dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

SDA terbukti dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Mantan Ketua Umum DPP PPP itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,8 miliar dan apabila tidak dipenuhi maka diganti dengan kurungan penjara dua tahun.

Meski begitu, SDA selamat dari hukuman pencabutan hak politik. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengancam SDA dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

SDA juga dituntut membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.

Pilihan:

Fahri Hamzah: Kenapa yang Vokal dan Bersikap Dipersoalkan

PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0755 seconds (0.1#10.140)