SDA Dihukum Enam Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2016 - 22:17 WIB
SDA Dihukum Enam Tahun Penjara
SDA Dihukum Enam Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

SDA dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahi ketentuan pelaksanaan haji antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai PPIH, memperkaya diri dan orang lain, penunjukan pemondokan dan katering jemaah haji di Saudi, serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Menjatuhkan hukuman dengan enam tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

SDA juga dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar dan 17 juta Saudi Riyal dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.

Selain hukuman itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,8 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Namun untuk vonis tersebut, hakim membebaskan dari pencabutan hak politik, dimana sebelumnya jaksa menambah hukuman SDA dengan mencabut hak politiknya.

"Tidak sependapat dengan tuntutan JPU mengenai pencabutan hak terdakwa, pidana yang dijatuhkan sudah dirasa cukup pantas," jelas Aswijon.

Vonis SDA diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengancam pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Bukan itu saja, SDA juga dituntut membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.

PILIHAN:
Penuhi Panggilan BPDO PKS, Fahri Diperiksa Tertutup

Fahri Minta Muzzammil dan Mardani Tidak Bermain di Air Keruh
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0012 seconds (0.1#10.140)