SDA Dihukum Enam Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2016 - 22:17 WIB
SDA Dihukum Enam Tahun...
SDA Dihukum Enam Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

SDA dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahi ketentuan pelaksanaan haji antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai PPIH, memperkaya diri dan orang lain, penunjukan pemondokan dan katering jemaah haji di Saudi, serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Menjatuhkan hukuman dengan enam tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

SDA juga dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar dan 17 juta Saudi Riyal dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.

Selain hukuman itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,8 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Namun untuk vonis tersebut, hakim membebaskan dari pencabutan hak politik, dimana sebelumnya jaksa menambah hukuman SDA dengan mencabut hak politiknya.

"Tidak sependapat dengan tuntutan JPU mengenai pencabutan hak terdakwa, pidana yang dijatuhkan sudah dirasa cukup pantas," jelas Aswijon.

Vonis SDA diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengancam pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Bukan itu saja, SDA juga dituntut membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.

PILIHAN:
Penuhi Panggilan BPDO PKS, Fahri Diperiksa Tertutup

Fahri Minta Muzzammil dan Mardani Tidak Bermain di Air Keruh
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved