Mahfudz: Partai Tak Bisa Seenaknya Copot Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Fahri Hamzah dicopot dari kursi Wakil Ketua DPR. Politikus PKS Mahfudz Siddiq menyatakan belum mengetahui desakan mundur terhadap Fahri tersebut.
"Saya belum dapat penjelasan langsung baik dari pimpinan fraksi atau partai soal isu tersebut," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Meski belum mengetahui kabar itu, Mahfudz mengatakan fraksi maupun Partai tidak dapat seenaknya mencopot Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan tatib DPR, jelas Mahfudz, pemimpin DPR dicalonkan melalui mekanisme persetujuan paripurna. Tak hanya mengatur pencalonan, UU MD3 juga mengatur mekanisme bagaimana seorang pemimpin DPR bisa mengundrkan diri dari jabatannya.
"Misalnya Pak Novanto, dia mundur itu ada aturannya. Jadi tidak serta merta DPP PKS bisa ganti wakilnya di posisi pimpinan DPR," ucap ketua Komisi I DPR tersebut.
PILIHAN:
Pelantikannya Diprotes, Ade Komarudin: Santai Aja Kali
Agung Laksono Kecewa Ade Komarudin Dilantik Jadi Ketua DPR
"Saya belum dapat penjelasan langsung baik dari pimpinan fraksi atau partai soal isu tersebut," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Meski belum mengetahui kabar itu, Mahfudz mengatakan fraksi maupun Partai tidak dapat seenaknya mencopot Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan tatib DPR, jelas Mahfudz, pemimpin DPR dicalonkan melalui mekanisme persetujuan paripurna. Tak hanya mengatur pencalonan, UU MD3 juga mengatur mekanisme bagaimana seorang pemimpin DPR bisa mengundrkan diri dari jabatannya.
"Misalnya Pak Novanto, dia mundur itu ada aturannya. Jadi tidak serta merta DPP PKS bisa ganti wakilnya di posisi pimpinan DPR," ucap ketua Komisi I DPR tersebut.
PILIHAN:
Pelantikannya Diprotes, Ade Komarudin: Santai Aja Kali
Agung Laksono Kecewa Ade Komarudin Dilantik Jadi Ketua DPR
(kri)