Kubu Djan Tolak Kepengurusan PPP Kembali ke Muktamar Bandung

Jum'at, 08 Januari 2016 - 15:16 WIB
Kubu Djan Tolak Kepengurusan...
Kubu Djan Tolak Kepengurusan PPP Kembali ke Muktamar Bandung
A A A
JAKARTA - Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Perbedaan pandangan antara kubu Djan Faridz dan Muhammad Romahurmuziy kembali terjadi.

Kali ini dalam menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy atau Romi. (Baca juga: Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romi)

Kubu Djan menolak argumentasi Romi yang menyebut saat ini kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung tahun 2011.

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat memastikan kepengurusan Djan Faridz yang sah.

Dia mempertanyakan pendapat Romi yang menganggap kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung. (Baca: Romi Sebut Kepengurusan PPP Kembali ke Hasil Muktamar Bandung)

"Ini berdasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung R.I. yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy," kata Humphrey saat dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Menurut Humphrey, perselisihan internal PPP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, yakni putusan No.601 yang menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah.

"Selain itu menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujarnya

Humphrey mengaku aneh jika kepengurusan PPP harus kembali kepada Muktamar Bandung. Apalagi, sambung dia, ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

Bukan itu saja, kata Humphrey, hakim pengadilan juga telah menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat bernama Wakil Kamal yang meminta agar PPP kembali kembali kepada hasil Muktamar Bandung.

Dia mengatakan, dasar hakim menolak gugatan tersebut lantaran usulan kembali ke Muktamar Bandung atau usulan Muktamar luar biasa dianggap sudah tidak relevan lagi.

Oleh karena itu, kata Humphrey, tindakan mengembalikan PPP ke Muktamar Bandung maupun muktamar luar biasa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi.

Keputusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


PILIHAN:

Pengganti Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung Dilantik Senin
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)