Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Persatuan pembangunan (PPP) kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi). Surat tersebut ditandatangai oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Benar per hari ini SK Pak Romy dicabut dan sudah diserahkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Indro Purwoko saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/1/2016).
Dengan dicabutnya SK kubu Romy, apakah Menkumham akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz?
Dikonfirmasi hal ini, Indro menolak hal tersebut. Menurut dia, perintah putusan Mahkamah Agung (MA) tak menyebutkan pengesahan salah satu kubu.
"Jadi putusan MA itu tidak ada perintah (mengesahkan kubu Djan Faridz), hanya mencabut (SK kubu Romy). Untuk itu biarlah nanti berproses seperti apa ya," ujar Indro.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Irfan Machmudin dan Hakim Agung Supandi.
Sebelumnya, Menkumham juga telah mencabut SK pengesahan pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang diketuai Agung Laksono.
PILIHAN:
Harapan Habibie Terkait Masa Depan Golkar
"Benar per hari ini SK Pak Romy dicabut dan sudah diserahkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Indro Purwoko saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/1/2016).
Dengan dicabutnya SK kubu Romy, apakah Menkumham akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz?
Dikonfirmasi hal ini, Indro menolak hal tersebut. Menurut dia, perintah putusan Mahkamah Agung (MA) tak menyebutkan pengesahan salah satu kubu.
"Jadi putusan MA itu tidak ada perintah (mengesahkan kubu Djan Faridz), hanya mencabut (SK kubu Romy). Untuk itu biarlah nanti berproses seperti apa ya," ujar Indro.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Irfan Machmudin dan Hakim Agung Supandi.
Sebelumnya, Menkumham juga telah mencabut SK pengesahan pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang diketuai Agung Laksono.
PILIHAN:
Harapan Habibie Terkait Masa Depan Golkar
(dam)