DPR Akan Lakukan Pertimbangan Hukum Soal Struktur Fraksi Golkar
Kamis, 07 Januari 2016 - 19:02 WIB
DPR Akan Lakukan Pertimbangan Hukum Soal Struktur Fraksi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan melakukan pertimbangan hukum terkait siapa yang akan dipilih antara Ade Komarudin dan Agus Gumiwang terkait pengganti Setya Novanto selaku Ketua DPR.
Hal tersebut mengingat internal Partai Golkar masih berkonflik dan bermasalah terkait legalitas partai, sehingga menimbulkan dua calon dari kubu yang berbeda yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono.
Fadli mengungkapkan keputusan tersebut akan diambil saat rapat pemimpin DPR yang akan recananya digelar esok hari, Jumat 8 Desember 2016.
"Kita akan minta pertimbangan bagian hukum di DPR dan kita rapatkan di rapat pimpinan dan hal-hal lain kita ikuti aturan," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kedua surat terkait pengganti Setya Novanto dari kubu Ical akan diproses. Namun, Fadli mengungkapkan bahwa yang saat ini diakui DPR adalah kepengurusan Fraksi Golkar dari Partai Golkar kubu Ical.
Meskipun begitu, Fadli tak bisa memastikan apakah Ade Komarudin calon Ketua DPR yang sudah diumumkan pada paripurna penutupan lalu itu akan ditetapkan langsung atau tidak pada pembukaan masa sidang mendatang.
Pasalnya, masih ada permintaan untuk ditundanya pengesahan Ketua DPR sampai Golkar mendapatkan kepengurusan yang sah. "Surat yang masuk dan dibacakan itu kan Pak Akom (Ade Komarudin). Kalau surat Pak Agus (Gumiwang) baru kita terima. Nah tentu akan kita lihat secara legalitasnya," tegasnya.
Fadli juga menyampaikan bahwa jajaran pemimpin DPR tak bisa ikut campur atas pergantian Ketua DPR di internal partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, mereka hanya akan memproses sesuai aturan normatifnya.
"Tapi soal aturan kita ikuti peraturan UU saja. Intinya pergantian Ketua DPR itu diganti fraksi yang sama dan pergantian fraksi itu hak dari parpol. Selama asas legalitas memenuhi ya kita akan proses," tandas Fadli.
PILIHAN:
Yusril: Secara Hukum, Golkar Tidak Perlu Munas
Ditinggal Koalisi, Gerindra Tak Masalah Sendirian di KMP
Hal tersebut mengingat internal Partai Golkar masih berkonflik dan bermasalah terkait legalitas partai, sehingga menimbulkan dua calon dari kubu yang berbeda yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono.
Fadli mengungkapkan keputusan tersebut akan diambil saat rapat pemimpin DPR yang akan recananya digelar esok hari, Jumat 8 Desember 2016.
"Kita akan minta pertimbangan bagian hukum di DPR dan kita rapatkan di rapat pimpinan dan hal-hal lain kita ikuti aturan," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kedua surat terkait pengganti Setya Novanto dari kubu Ical akan diproses. Namun, Fadli mengungkapkan bahwa yang saat ini diakui DPR adalah kepengurusan Fraksi Golkar dari Partai Golkar kubu Ical.
Meskipun begitu, Fadli tak bisa memastikan apakah Ade Komarudin calon Ketua DPR yang sudah diumumkan pada paripurna penutupan lalu itu akan ditetapkan langsung atau tidak pada pembukaan masa sidang mendatang.
Pasalnya, masih ada permintaan untuk ditundanya pengesahan Ketua DPR sampai Golkar mendapatkan kepengurusan yang sah. "Surat yang masuk dan dibacakan itu kan Pak Akom (Ade Komarudin). Kalau surat Pak Agus (Gumiwang) baru kita terima. Nah tentu akan kita lihat secara legalitasnya," tegasnya.
Fadli juga menyampaikan bahwa jajaran pemimpin DPR tak bisa ikut campur atas pergantian Ketua DPR di internal partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, mereka hanya akan memproses sesuai aturan normatifnya.
"Tapi soal aturan kita ikuti peraturan UU saja. Intinya pergantian Ketua DPR itu diganti fraksi yang sama dan pergantian fraksi itu hak dari parpol. Selama asas legalitas memenuhi ya kita akan proses," tandas Fadli.
PILIHAN:
Yusril: Secara Hukum, Golkar Tidak Perlu Munas
Ditinggal Koalisi, Gerindra Tak Masalah Sendirian di KMP
(kri)