Firman Subagyo Minta Publik dan Pemerintah Evaluasi UU Kehutanan

Rabu, 06 Januari 2016 - 08:28 WIB
Firman Subagyo Minta...
Firman Subagyo Minta Publik dan Pemerintah Evaluasi UU Kehutanan
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada Rabu, 30 Desember 2015, jangan dinilai tendensius.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Bidang Pertanian dan Kehutanan, Firman Subagyo. Menurutnya, sebab majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan data, fakta, dan Undang-undang (UU) yang ada.

“Hakim dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan fakta hukum bukan opini. Jadi jangan tendensius menilai hakim,” kata Firman lewat pers rilis, di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Firman Subagyo menegaskan, dirinya tidak ingin membela hakim atau pengusaha yang terkait dalam kasus ini, karena semata ingin meluruskan pandangan masyarakat saja. Sebab dirinya banyak tahu soal kebakaran hutan dan UU yang ada lemah.

“Saya tidak dalam posisi membela hakim atau pengusaha, tapi saya mengerti persoalan yang diproses dalam pengadilan itu. Jadi saya paham mengapa majelis hakim di bawah pimpinan Parlas Nababan memutuskan menolak gugatan perdata kementerien LHK,” tandasnya.

Karena itu Firman mengajak mereka yang keras memprotes dan juga LSM yang menolak putusan itu, untuk melakukan evaluasi masalah yang terjadi, juga evaluasi atas regulasi yang ada.

“Kalau LSM punya data yang dapat memerkuat gugatan Kementerian LHK, ya dibantu dong, biar pemerintah kuat, bukan cuma protes saja,” ucapnya.

Pilihan:

Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7207 seconds (0.1#10.140)