Besok Kamis KPK Periksa Rano Karno

Rabu, 06 Januari 2016 - 08:36 WIB
Besok Kamis KPK Periksa...
Besok Kamis KPK Periksa Rano Karno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memanggil Gubernur Banten, Rano Karno, Kamis 7 Januari 2016 besok. Rano bakal diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

"Pemeriksaan (Rano Karno) Kamis (7/1/2015) ini. Sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricki Tampinangol)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).

Priharsa mengatakan, pemanggilan terhadap Gubernur asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut merupakan pemanggilan ulang, setelah pada pemanggilan 17 Desember 2015 lalu batal dilakukan.

"Sebelumnya dipanggil tanggal 17 Desember 2015, tapi staf minta penjadwalan ulang," ujar Priharsa.

Terhadap pemeriksaan Rano, pihak KPK mengaku sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeran 'Si Doel Anak Sekolahan' itu pada penghujung tahun 2015 lalu. KPK berharap Rano bisa memenuhi panggilan tersebut.

"KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno pada 29 Desember 2015 untuk diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Tri Satya yang merupakan anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, sama-sama diduga menerima suap. Suap diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ricky disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7225 seconds (0.1#10.140)