KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan

Selasa, 05 Januari 2016 - 17:30 WIB
KPK Sebut Pemanggilan...
KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan tetap mengembangkan kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana Bansos Pemprov Sumatera Utara (Sumut), meski para tersangka dalam kasus ini sudah diseret ke persidangan.

Menurut Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, terkait fakta-fakta yang diungkap para saksi dan terdakwa dalam persidangan akan menjadi pertimbangan yang akan diputuskan hakim. Termasuk sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam persidangan.

"Kalau semata-mata keterangan itu tidak (langsung dipanggil) ya. Karena begini, nanti dia akan jadi fakta pengadilan, fakta sidang saat nanti masuk ke putusan majelis hakim," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Priharsa mengatakan, seluruh pernyataan-pernyataan para saksi dan terdakwa akan menjadi catatan hakim. KPK akan menunggu apakah fakta-fakta tersebut dianggap kuat oleh majelis hakim untuk dikembangkan KPK, termasuk soal disebutnya nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam persidangan tersebut.

"Makanya sekarang posisi KPK memantau juga jalannya persidangan," ucap Priharsa.

Menurutnya, KPK saat ini belum akan memanggil pihak-pihak yang disebut ada dalam persidangan, termasuk untuk memanggil Surya Paloh dan HM Prasetyo. Katanya, pemanggilan keduanya tergantung fakta dan putusan majelis hakim di persidangan

"Ya nanti tergantung dong. Tergantung apa yang nanti kita dapatkan dari fakta hukum di persidangan," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dana Bansos Pemprov Sumut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti serta mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Untuk Gatot dan istrinya perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga sekarang. Adapun Rio Capella sudah divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta di pengadilan yang sama.

PILIHAN:

Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas Lagi

Rekomendasi DPD Golkar, Tolak Munas Sampai Teguran Akbar Tanjung
(kri)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved