KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan

Selasa, 05 Januari 2016 - 17:30 WIB
KPK Sebut Pemanggilan...
KPK Sebut Pemanggilan Paloh-Prasetyo Tergantung Fakta Persidangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan tetap mengembangkan kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana Bansos Pemprov Sumatera Utara (Sumut), meski para tersangka dalam kasus ini sudah diseret ke persidangan.

Menurut Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, terkait fakta-fakta yang diungkap para saksi dan terdakwa dalam persidangan akan menjadi pertimbangan yang akan diputuskan hakim. Termasuk sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam persidangan.

"Kalau semata-mata keterangan itu tidak (langsung dipanggil) ya. Karena begini, nanti dia akan jadi fakta pengadilan, fakta sidang saat nanti masuk ke putusan majelis hakim," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Priharsa mengatakan, seluruh pernyataan-pernyataan para saksi dan terdakwa akan menjadi catatan hakim. KPK akan menunggu apakah fakta-fakta tersebut dianggap kuat oleh majelis hakim untuk dikembangkan KPK, termasuk soal disebutnya nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam persidangan tersebut.

"Makanya sekarang posisi KPK memantau juga jalannya persidangan," ucap Priharsa.

Menurutnya, KPK saat ini belum akan memanggil pihak-pihak yang disebut ada dalam persidangan, termasuk untuk memanggil Surya Paloh dan HM Prasetyo. Katanya, pemanggilan keduanya tergantung fakta dan putusan majelis hakim di persidangan

"Ya nanti tergantung dong. Tergantung apa yang nanti kita dapatkan dari fakta hukum di persidangan," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dana Bansos Pemprov Sumut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti serta mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Untuk Gatot dan istrinya perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga sekarang. Adapun Rio Capella sudah divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta di pengadilan yang sama.

PILIHAN:

Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas Lagi

Rekomendasi DPD Golkar, Tolak Munas Sampai Teguran Akbar Tanjung
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3716 seconds (0.1#10.140)