Sesuai Putusan MA, Golkar Klaim Tak Ada Kevakuman
A
A
A
JAKARTA - Politikus Golkar Rambe Kamaruzaman menampik anggapan adanya kevakuman kepengurusan Partai Golkar, setelah dicabutnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta dan habisnya masa kepengurusan Munas Riau per 31 Desember 2015.
Rambe mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka kepengurusan Golkar yang kini diakui adalah kepengurusan produk Munas Bali.
"Tidak ada kekosongan hukum. Saya berpedoman pada putusan MA," ucap Rambe saat dihubungi, Selasa (5/1/2016).
Sementara terkait desakan percepatan pelaksanaan munas yang digaungkan sejumlah tokoh Golkar, Rambe mengatakan, usulan tersebut belum perlu dilakukan saat ini.
"Bagaimana ada kevakuman? Anggota DPR dari tingkat pusat hingga daerah yang mewakili Partai Golkar ada ribuan. Itu faktual, di mana ada kekosongan?" ucap Ketua Komisi II DPR itu.
Pilihan:
Pemerintah Beri Sinyal Akui PPP Kubu Djan Faridz
Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
Rambe mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka kepengurusan Golkar yang kini diakui adalah kepengurusan produk Munas Bali.
"Tidak ada kekosongan hukum. Saya berpedoman pada putusan MA," ucap Rambe saat dihubungi, Selasa (5/1/2016).
Sementara terkait desakan percepatan pelaksanaan munas yang digaungkan sejumlah tokoh Golkar, Rambe mengatakan, usulan tersebut belum perlu dilakukan saat ini.
"Bagaimana ada kevakuman? Anggota DPR dari tingkat pusat hingga daerah yang mewakili Partai Golkar ada ribuan. Itu faktual, di mana ada kekosongan?" ucap Ketua Komisi II DPR itu.
Pilihan:
Pemerintah Beri Sinyal Akui PPP Kubu Djan Faridz
Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
(maf)