Menkumham Terapkan Politik Pecah Belah Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah memainkan politik pecah belah terhadap konflik internal Partai Golkar. Indikasinya tersirat dari sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol tanpa dibarengi penerbitan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo mengatakan, langkah Menkumham yang tidak menerbitkan SK bagi kepengurusan Aburizal Bakrie atau hasil Munas Bali membuat keberadaan Partai Golkar kehilangan dasar hukum.
"Menkumhan memainkan politik pengkacau balaun terhadap konflik internal Partai Golkar. Dia mengaburkan keabsahan Partai Golkar," ucap Legowo melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, manuver Menkumham terhadap konflik internal Partai Golkar akan menimbulkan implikasi negatif. Risikonya adalah, berpengaruh pada proses pergantian pucuk pimpinan DPR. Risiko lainny, kata dia juga terhadap keabsahan fraksi dan anggota-anggota Partai Golkar di DPR.
Dia juga menilai, langkah Menkumham ini secara politis bisa menekan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk melakukan kocok ulang pemimpin DPR melalui perubahan UU MD3.
"Ini memang punya risiko menghasilkan krisis politik, tetapi bisa juga sebaliknya berpotensi memperbarui konstelasi
politik untuk perubahan DPR yang memajukan," jelasnya.
Dia mengingatkan perkembangan konflik internal Partai Golkar merupakan peringatan bagi semua partai politik. Menurutnya, parpol yang tidak mampu menyelesaikan konflik internalnya, jadi makanan empuk kompetitor.
"Karena itu kunci menyelesaikan konflik internal parpol yang utama adalah kedaulatan anggota parpol," ucapnya.
Baca: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung.
Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung Laksono.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo mengatakan, langkah Menkumham yang tidak menerbitkan SK bagi kepengurusan Aburizal Bakrie atau hasil Munas Bali membuat keberadaan Partai Golkar kehilangan dasar hukum.
"Menkumhan memainkan politik pengkacau balaun terhadap konflik internal Partai Golkar. Dia mengaburkan keabsahan Partai Golkar," ucap Legowo melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, manuver Menkumham terhadap konflik internal Partai Golkar akan menimbulkan implikasi negatif. Risikonya adalah, berpengaruh pada proses pergantian pucuk pimpinan DPR. Risiko lainny, kata dia juga terhadap keabsahan fraksi dan anggota-anggota Partai Golkar di DPR.
Dia juga menilai, langkah Menkumham ini secara politis bisa menekan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk melakukan kocok ulang pemimpin DPR melalui perubahan UU MD3.
"Ini memang punya risiko menghasilkan krisis politik, tetapi bisa juga sebaliknya berpotensi memperbarui konstelasi
politik untuk perubahan DPR yang memajukan," jelasnya.
Dia mengingatkan perkembangan konflik internal Partai Golkar merupakan peringatan bagi semua partai politik. Menurutnya, parpol yang tidak mampu menyelesaikan konflik internalnya, jadi makanan empuk kompetitor.
"Karena itu kunci menyelesaikan konflik internal parpol yang utama adalah kedaulatan anggota parpol," ucapnya.
Baca: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung.
Reaksi Kubu Ical Tanggapi Pencabutan SK Golkar Agung Laksono.
(kur)