Puan Rangkap Jabatan, Jargon Revolusi Mental Dipertanyakan

Minggu, 03 Januari 2016 - 07:10 WIB
Puan Rangkap Jabatan,...
Puan Rangkap Jabatan, Jargon Revolusi Mental Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Pramono Anung Wibowo dan Tjahjo Kumolo dari anggota DPR. Lantas, bagaimana dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani?

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai, status Puan Maharani yang diduga masih rangkap jabatan sangat mencoreng jargon Revolusi Mental yang selama ini dibangga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini mestinya jadi catatan buat jargon Revolusi Mental, sejauh mana dipraktikkan lebih dahulu oleh pemerintah, presiden maupun para menterinya. Mereka yang pastinya akan selalu jadi percontohan buat rakyat," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (3/1/2016).

Idil mempertanyakan bagaimana mungkin Puan belum di-PAW sementara dua politikus PDIP lainnya yang duduk di Kabinet Kerja sudah di-PAW-kan? Bahkan, Pramono Anung yang masuk kabinet belakangan sudah dikeluarkan Keppres PAW-nya.

"Jika alasan karena belum ada pengganti yang sesuai dan layak apa seperti itu mekanismenya? Semestinya kan sudah jelas bahwa mereka yang ditunjuk sebagai menteri dilarang rangkap jabatan dan karenanya wajib mengundurkan diri dari anggota DPR?" jelasnya.

Menurutnya, menyangkut rangkap jabatan sudah jelas aturannya. Lantas, dia kembali mempertanyakan, apakah contoh kasus Puan bukan pelanggaran namanya?

"Apakah soal belum ada pengganti yang sesuai harus didahulukan ketimbang mentaati peraturan? Presiden saya kira semestinya tegas dalam persoalan ini sebab ini soal mentaati UU," tandas Idil.

Sekadar informasi, mempertimbangkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 23 dan 25 November, Presiden Jokowi pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Lewat Keppres itu, Presiden Jokowi meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019 masing-masing atas nama Dr Ir H Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo SH yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I.

Jokowi pun mengangkat penggantinya yakni Eva Kusuma Sundari menggantikan Pramono Anung yang mewakili PDIP Dapil Jawa Timur VI. Sedangkan Tuti N Roosdiono menggantikan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I.

PILIHAN:
Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas

Desakan Publik Kuat, Jokowi Harus Copot Jaksa Agung
(kri)
Berita Terkait
JK soal Kabinet Merah...
JK soal Kabinet Merah Putih: Nanti 6 Bulan Baru Kita Bisa Menilai
Reshuffle Kabinet, Presiden...
Reshuffle Kabinet, Presiden Lantik 2 Menteri 1 Kepala Lembaga
Jokowi Lantik Dua Menteri...
Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
JK Sentil Wacana Kabinet...
JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik 4 Pejabat Negara
Penilaian 6 Menteri...
Penilaian 6 Menteri Baru di Mata Jokowi
Berita Terkini
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
34 menit yang lalu
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
36 menit yang lalu
Ahok Minta Mantan Dirut...
Ahok Minta Mantan Dirut Lainnya Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Pertamina
44 menit yang lalu
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
1 jam yang lalu
Satupena Gagas Gerakan...
Satupena Gagas Gerakan Penulis Besar dari Berbagai Provinsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Diperiksa Penyidik Kejagung,...
Diperiksa Penyidik Kejagung, Ahok Ngaku Tak Ditanyai Soal BBM Oplosan
2 jam yang lalu
Infografis
Pelajari Dampak Kesehatan...
Pelajari Dampak Kesehatan Mental Remaja, Instagram Gandeng Ahli
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved