Puan Rangkap Jabatan, Jargon Revolusi Mental Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Pramono Anung Wibowo dan Tjahjo Kumolo dari anggota DPR. Lantas, bagaimana dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani?
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai, status Puan Maharani yang diduga masih rangkap jabatan sangat mencoreng jargon Revolusi Mental yang selama ini dibangga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini mestinya jadi catatan buat jargon Revolusi Mental, sejauh mana dipraktikkan lebih dahulu oleh pemerintah, presiden maupun para menterinya. Mereka yang pastinya akan selalu jadi percontohan buat rakyat," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (3/1/2016).
Idil mempertanyakan bagaimana mungkin Puan belum di-PAW sementara dua politikus PDIP lainnya yang duduk di Kabinet Kerja sudah di-PAW-kan? Bahkan, Pramono Anung yang masuk kabinet belakangan sudah dikeluarkan Keppres PAW-nya.
"Jika alasan karena belum ada pengganti yang sesuai dan layak apa seperti itu mekanismenya? Semestinya kan sudah jelas bahwa mereka yang ditunjuk sebagai menteri dilarang rangkap jabatan dan karenanya wajib mengundurkan diri dari anggota DPR?" jelasnya.
Menurutnya, menyangkut rangkap jabatan sudah jelas aturannya. Lantas, dia kembali mempertanyakan, apakah contoh kasus Puan bukan pelanggaran namanya?
"Apakah soal belum ada pengganti yang sesuai harus didahulukan ketimbang mentaati peraturan? Presiden saya kira semestinya tegas dalam persoalan ini sebab ini soal mentaati UU," tandas Idil.
Sekadar informasi, mempertimbangkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 23 dan 25 November, Presiden Jokowi pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Lewat Keppres itu, Presiden Jokowi meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019 masing-masing atas nama Dr Ir H Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo SH yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I.
Jokowi pun mengangkat penggantinya yakni Eva Kusuma Sundari menggantikan Pramono Anung yang mewakili PDIP Dapil Jawa Timur VI. Sedangkan Tuti N Roosdiono menggantikan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I.
PILIHAN:
Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas
Desakan Publik Kuat, Jokowi Harus Copot Jaksa Agung
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai, status Puan Maharani yang diduga masih rangkap jabatan sangat mencoreng jargon Revolusi Mental yang selama ini dibangga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini mestinya jadi catatan buat jargon Revolusi Mental, sejauh mana dipraktikkan lebih dahulu oleh pemerintah, presiden maupun para menterinya. Mereka yang pastinya akan selalu jadi percontohan buat rakyat," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (3/1/2016).
Idil mempertanyakan bagaimana mungkin Puan belum di-PAW sementara dua politikus PDIP lainnya yang duduk di Kabinet Kerja sudah di-PAW-kan? Bahkan, Pramono Anung yang masuk kabinet belakangan sudah dikeluarkan Keppres PAW-nya.
"Jika alasan karena belum ada pengganti yang sesuai dan layak apa seperti itu mekanismenya? Semestinya kan sudah jelas bahwa mereka yang ditunjuk sebagai menteri dilarang rangkap jabatan dan karenanya wajib mengundurkan diri dari anggota DPR?" jelasnya.
Menurutnya, menyangkut rangkap jabatan sudah jelas aturannya. Lantas, dia kembali mempertanyakan, apakah contoh kasus Puan bukan pelanggaran namanya?
"Apakah soal belum ada pengganti yang sesuai harus didahulukan ketimbang mentaati peraturan? Presiden saya kira semestinya tegas dalam persoalan ini sebab ini soal mentaati UU," tandas Idil.
Sekadar informasi, mempertimbangkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 23 dan 25 November, Presiden Jokowi pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Lewat Keppres itu, Presiden Jokowi meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019 masing-masing atas nama Dr Ir H Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo SH yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I.
Jokowi pun mengangkat penggantinya yakni Eva Kusuma Sundari menggantikan Pramono Anung yang mewakili PDIP Dapil Jawa Timur VI. Sedangkan Tuti N Roosdiono menggantikan Tjahjo Kumolo yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I.
PILIHAN:
Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas
Desakan Publik Kuat, Jokowi Harus Copot Jaksa Agung
(kri)