Dicopot, Eks Kajati Maluku Ngaku Jadi Korban Kesewenangan Kejaksaan

Sabtu, 02 Januari 2016 - 18:52 WIB
Dicopot, Eks Kajati...
Dicopot, Eks Kajati Maluku Ngaku Jadi Korban Kesewenangan Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno menuding pencopotan dirinya merupakan bentuk ketidaksukaan pemimpin Kejaksaan Agung. Chuck dicopot dari kedudukannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada Desember 2015 karena dituduh menggelapkan uang negara Rp1,9 triliun dari obligor BLBI Hendra Raharja.

Dalam tuduhan tersebut, Chuck melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

"Banyak petinggi kejaksaan saat ini menuduh saya menggelapkan Rp1,9 triliun uang obligor BLBI Hendra Raharja dan hanya menyetor Rp20 miliar. Salah besar saya katakan. Rp1,9 triliun itu adalah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Hendra, atau ahli warisnya berdasarkan putusan pidana,” terang Chuck, Sabtu (2/1/2016).

Chuck berharap, pencopotan dirinya menjadi titik balik reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan. Karena menurutnya, banyak jaksa di Korps Adhyaksa ingin memperbaiki sistem dan bekerja secara bersih.

"Dulu jaksa-jaksa tidak bersih karena dipaksa sistem. Sekarang justru saat banyak jaksa ingin bersih-bersih dan memperbaiki sistem, malah ditumpas. Saya berharap kasus yang menimpa saya ini merupakan titik balik reformasi birokrasi yang sesungguhnya di tubuh kejaksaan," tambahnya.

Saat ini, tuding Chuck, sedang terjadi kriminalisasi terhadap jaksa di Indonesia. Selain dirinya, pencopotan juga dialami Jaksa Murtiningsih dan Jaksa Ngalimun.

"Setelah ini saya harap tidak akan ada lagi jaksa yang dihukum karena faktor like and dislike atau kesewenangan pimpinan kejaksaan. Karena sejatinya tuan dari para jaksa adalah rakyat, dan para pimpinan adalah mentornya,” tegasnya.

Chuck merupakan Kepala Satuan Petugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung. Dia mengusulkan pembentukan Satgassus pada 2010, karena melihat penanganan aset hasil kejahatan yang sangat buruk bahkan hingga saat ini.

"Terkait dengan penanganan aset hasil kejahatan di kejaksaan ini penanganannya sangat buruk. SDM juga tidak begitu memahami, sehingga akibatnya hanyak aset yang cepat selesai itu mangkrak," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved