Agung Laksono Umumkan Partai Golkar Vakum
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar mengalami kevakuman, karena tidak memiliki kepengurusan yang sah. Kondisi ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mencabut kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Sementara Partai Golkar kepengurusan hasil Munas Riau 2009 sudah berakhir sejak 31 Desember 2015. Hal ini dipertegas dengan hasil keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian terhitung 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah," ujar Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, dalam keterangan pers di rumahnya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).
Maka itu, dia meminta Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi segera bersikap untuk mengatasi kevakuman Partai Golkar.
"Kami meminta agar Mahkamah Partai Golkar dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu terutama dalam upaya melaksanakan Munas bersama partai. Golkar paling lambat akhir Januari 2016," ucapnya.
Baca: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung.
Sementara Partai Golkar kepengurusan hasil Munas Riau 2009 sudah berakhir sejak 31 Desember 2015. Hal ini dipertegas dengan hasil keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian terhitung 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah," ujar Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, dalam keterangan pers di rumahnya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).
Maka itu, dia meminta Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi segera bersikap untuk mengatasi kevakuman Partai Golkar.
"Kami meminta agar Mahkamah Partai Golkar dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu terutama dalam upaya melaksanakan Munas bersama partai. Golkar paling lambat akhir Januari 2016," ucapnya.
Baca: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung.
(kur)