Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Penuhi Putusan Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara secara sukarela. Jika terus menghindar, Prasetyo menyerahkan proses eksekusi Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri (PN).
"Sejak awal kita berharap Yayasan Supersemar memenuhi putusan pengadilan sehingga mudah penyelesaiannya. Mereka wajib bayar 4,4 triliun. Kalau tidak sukarela, kita serahkan ke PN untuk eksekusi," ucap Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara yang ditunjuk mewakili negara, Kejaksaan Agung akan proaktif untuk menelusuri aset-aset yayasan bikinan Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.
Prasetyo menyebutkan, aset-aset yang ditelusuri di antaranya sejumlah perusahaan dan rekening bank.
"Tugas kita hanya akan menelusuri di mana aset-aset Yayasan Supersemar. Ada sebagian di Kosgoro dan rekening deposito di berbagai bank. Akan kita blokir," kata Prasetyo.
"Sejak awal kita berharap Yayasan Supersemar memenuhi putusan pengadilan sehingga mudah penyelesaiannya. Mereka wajib bayar 4,4 triliun. Kalau tidak sukarela, kita serahkan ke PN untuk eksekusi," ucap Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara yang ditunjuk mewakili negara, Kejaksaan Agung akan proaktif untuk menelusuri aset-aset yayasan bikinan Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.
Prasetyo menyebutkan, aset-aset yang ditelusuri di antaranya sejumlah perusahaan dan rekening bank.
"Tugas kita hanya akan menelusuri di mana aset-aset Yayasan Supersemar. Ada sebagian di Kosgoro dan rekening deposito di berbagai bank. Akan kita blokir," kata Prasetyo.
(zik)