Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Penuhi Putusan Pengadilan

Kamis, 31 Desember 2015 - 00:07 WIB
Jaksa Agung Minta Yayasan...
Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Penuhi Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara secara sukarela. Jika terus menghindar, Prasetyo menyerahkan proses eksekusi Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri (PN).

"Sejak awal kita berharap Yayasan Supersemar memenuhi putusan pengadilan sehingga mudah penyelesaiannya. Mereka wajib bayar 4,4 triliun. Kalau tidak sukarela, kita serahkan ke PN untuk eksekusi," ucap Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara yang ditunjuk mewakili negara, Kejaksaan Agung akan proaktif untuk menelusuri aset-aset yayasan bikinan Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.

Prasetyo menyebutkan, aset-aset yang ditelusuri di antaranya sejumlah perusahaan dan rekening bank.

"Tugas kita hanya akan menelusuri di mana aset-aset Yayasan Supersemar. Ada sebagian di Kosgoro dan rekening deposito di berbagai bank. Akan kita blokir," kata Prasetyo.
(zik)
Berita Terkait
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Memburu Aset Negara
Memburu Aset Negara
Aset Kekayaan Indonesia...
Aset Kekayaan Indonesia Meningkat Tembus Rp11.098 Triliun
Prabowo: Sawit Aset...
Prabowo: Sawit Aset Negara Harus Dijaga!
Gede Banget, Kemenhub...
Gede Banget, Kemenhub Revaluasi Aset Senilai Rp504 Triliun
KPK, BPN, dan PLN Sinergi...
KPK, BPN, dan PLN Sinergi Selamatkan Aset Negara di Sulsel
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved