Kejagung Terus Dalami Kasus Pemufakatan Jahat
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam menangani kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan Kejagung juga telah meminta keterangan
saksi ahli, antara lain ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara,ahli teknologi informasi.
"Kasus Freeport jalan terus, masih penyelidikan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Prasetyo mengakui pengusutan kasus berkaitan dengan PT Freeport Indonesia sempat menimbulkan prokontra di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Kejagung akan berupaya menempuh seluruh prosedur saat memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
Lantas, bagaimana kejelasan status pengusaha minyak Riza Chalid yang juga terlibat dalam pertemuan?
Prasetyo mengatakan pihaknya hingga kini masih kesulitan melacak keberadaan Riza. Dia menambahkan, Kejagung belum dapat memanggil paksa pengusaha tersebut.
"Kalau statusnya sudah tersangka, kita baru bisa jemput paksa atau jadikan DPO (buron). Kita nanti pasti akan meminta bantuan kepolisian jika statua Riza sudah jelas. Kami tidak mau gegabah," tutur Prasetyo.
PILIHAN:
Golkar Kubu Ical: Tak Cabut SK Agung dkk, Menkumham Melanggar
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan Kejagung juga telah meminta keterangan
saksi ahli, antara lain ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara,ahli teknologi informasi.
"Kasus Freeport jalan terus, masih penyelidikan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Prasetyo mengakui pengusutan kasus berkaitan dengan PT Freeport Indonesia sempat menimbulkan prokontra di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Kejagung akan berupaya menempuh seluruh prosedur saat memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
Lantas, bagaimana kejelasan status pengusaha minyak Riza Chalid yang juga terlibat dalam pertemuan?
Prasetyo mengatakan pihaknya hingga kini masih kesulitan melacak keberadaan Riza. Dia menambahkan, Kejagung belum dapat memanggil paksa pengusaha tersebut.
"Kalau statusnya sudah tersangka, kita baru bisa jemput paksa atau jadikan DPO (buron). Kita nanti pasti akan meminta bantuan kepolisian jika statua Riza sudah jelas. Kami tidak mau gegabah," tutur Prasetyo.
PILIHAN:
Golkar Kubu Ical: Tak Cabut SK Agung dkk, Menkumham Melanggar
(dam)