Rieke Minta Jokowi Gunakan Hak Prerogatifnya
Rabu, 30 Desember 2015 - 12:56 WIB
Rieke Minta Jokowi Gunakan Hak Prerogatifnya
A
A
A
JAKARTA - Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang berisi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Meneg BUMN, Rini Soemarno sudah semestinya dilihat dalam konteks sebagai konsekuensi logis hukum dan konstitusi akibat indikasi kuat terjadinya tindakan melanggar dan melawan UUD 1945, Keputusan MK dan peraturan perundangan yang dilakukan oleh menteri tersebut.
Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ada indikasi praktek pelanggaran konstitusi secara verbal yang berimplikasi pada tindak kejahatan pidana dan potensi kerugian ekonomi bagi negara yang sangat besar.
"Jika presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden. Namun tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh presiden sebagai pimpinan nasional," ujar Rieke, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.
Menurutnya, rekomendasi Pansus Pelindo II ada tujuh poin. Dua hal yang juga sangat penting seperti rekomendasi pertama. Lanjutnya, Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH, karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.
"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," tandas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baca: Pansus Cecar Rini Soemarno Soal Korespondensi Pelindo II ke Kementerian BUMN.
Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ada indikasi praktek pelanggaran konstitusi secara verbal yang berimplikasi pada tindak kejahatan pidana dan potensi kerugian ekonomi bagi negara yang sangat besar.
"Jika presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden. Namun tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh presiden sebagai pimpinan nasional," ujar Rieke, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.
Menurutnya, rekomendasi Pansus Pelindo II ada tujuh poin. Dua hal yang juga sangat penting seperti rekomendasi pertama. Lanjutnya, Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH, karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.
"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," tandas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baca: Pansus Cecar Rini Soemarno Soal Korespondensi Pelindo II ke Kementerian BUMN.
(kur)