Alasan RJ Lino Ajukan Praperadilan

Senin, 28 Desember 2015 - 21:52 WIB
Alasan RJ Lino Ajukan Praperadilan
Alasan RJ Lino Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Dipercaya menjadi kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail tancap gas dengan mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan dilakukan dengan sejumlah alasan hukum.

"Alasannya praperadilan tidak ada perbuatan melakukan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada kerugian negara," ujar Maqdir, Senin (28/12/2015).

Menurut Maqdir, penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, meski kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membuktikan kerugian negaranya.

"Bagaimana bisa ditetapkan tersangka padahal kerugian negara belum dilakukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, RJ Lino melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilaan diajukan guna menggugat penetapan Lino sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6855 seconds (0.1#10.140)