Dua Cara Ini Bisa Jadi Solusi Atasi Polemik Pasal 158 UU Pilkada
Sabtu, 26 Desember 2015 - 19:05 WIB
Dua Cara Ini Bisa Jadi Solusi Atasi Polemik Pasal 158 UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw menilai, judicial review dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dapat menjadi solusi mengatasi polemik Pasal 158 dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Diketahui, Pasal 158 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 mengatur batasan selisih suara pasangan calon maksimal dua persen untuk bisa mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga pasal tersebut dinilai merugikan pasangan calon (paslon) dalam perhelatan pilkada dan mematikan demokrasi.
"Tidak ada langkah lagi yang bisa ditempuh, kecuali hanya dua langkah yakni judicial review dan Perppu," ujar Jerry di Restoran Handayani, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Sabtu 26/12/2015).
Meski judicial review dalam pasal tersebut bisa dilakukan dan dikabulkan, namun Jerry menilai hasilnya juga tidak akan bisa dirasakan langsung.
Pasalnya menurut dia, putusan MK tak berlaku surut. Maka Jerry menilai, satu-satunya harapan adalah pemerintah mengeluarkan Perppu atas polemik tersebut.
"Itu dengan asumsi, MK mau menerima yang tidak sesuai dengan ketentuan atau di atas dua persen dengan catatan undang-undang diubah. Kalau tidak ada perubahan undang-undang, MK tidak akan mau mengakomodir," tandas Jerry.
Pilihan:
Parpol Pendukung Pemerintah Minta Segera Reshuffle Jilid II
Diketahui, Pasal 158 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 mengatur batasan selisih suara pasangan calon maksimal dua persen untuk bisa mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga pasal tersebut dinilai merugikan pasangan calon (paslon) dalam perhelatan pilkada dan mematikan demokrasi.
"Tidak ada langkah lagi yang bisa ditempuh, kecuali hanya dua langkah yakni judicial review dan Perppu," ujar Jerry di Restoran Handayani, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Sabtu 26/12/2015).
Meski judicial review dalam pasal tersebut bisa dilakukan dan dikabulkan, namun Jerry menilai hasilnya juga tidak akan bisa dirasakan langsung.
Pasalnya menurut dia, putusan MK tak berlaku surut. Maka Jerry menilai, satu-satunya harapan adalah pemerintah mengeluarkan Perppu atas polemik tersebut.
"Itu dengan asumsi, MK mau menerima yang tidak sesuai dengan ketentuan atau di atas dua persen dengan catatan undang-undang diubah. Kalau tidak ada perubahan undang-undang, MK tidak akan mau mengakomodir," tandas Jerry.
Pilihan:
Parpol Pendukung Pemerintah Minta Segera Reshuffle Jilid II
(maf)