Sukur Nababan: PDIP Bukan Tukang Stempel Pemerintah

Jum'at, 25 Desember 2015 - 13:56 WIB
Sukur Nababan: PDIP...
Sukur Nababan: PDIP Bukan Tukang Stempel Pemerintah
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pemerintah melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menyelidiki dugaan penyimpangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukur Nababan menegaskan dukungan PDIP kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbasis keyakinan ideologis.

Kendati mendukung Jokowi, sambung dia, bukan berarti PDIP menjadi "tukang stempel" pemerintahan.

"Tugas kita menjaga ideologi dan Trisakti sekaligus menjaga seluruh kader agar selalu berada di garis ideologi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujar Sukur dalam siaran persnya, Jumat (25/12/2015).

Menurut Ketua DPP PDIP itu, kepercayaan rakyat terhdap partainya akan hilang apabila hanya sekadar menjadi "tukang stempel".

"Bayangkan kalau PDIP sekadar tukang stempel, bagaimana rakyat mempercayai kita? Tentu partai harus mengingatkan ketika UU dan ideologi tak dilaksanakan," tuturnya.

Sukur membantah opini yang menyatakan PDIP hendak menyerang Jokowi-Jusuf Kalla (JK) melalui Pansus Pelindo II DPR.

Anggota Komisi V DPR itu juga membantah partainya memiliki dendam tertentu terhadap sosok Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Rini itu terlalu kecil. Urusan kita kebangsaan dan undang-undang. Jangan disamakan kelasnya Rini dengan partai ini," ucap Sukur.

Menurut dia, justru PDIP ingin menunjukkan sikapnya yang tidak setuju terhadap kebijakan keliru.

"Janganlah kebijakan salah tetap didukung, bisa hancur negara ini. Kebijakan yang benar pasti kita back up. Tetapi yang salah harus dikoreksi benar dan diingatkan," tuturnya. (Baca juga: Paripurna DPR Rekomendasikan Jokowi Pecat Rini dan RJ Lino)

Menurut dia, rekomendasi PT Pelindo II wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk apabila salah satu konsekuensinya adalah mengganti Rini Soemarno.

Menurut dia, rekomendasi DPR adalah konstitusional yang didasarkan atas Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).

"Dalam UU tersebut, terdapat aturan penggunaan hak angket, yakni menyelidiki indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan dalam sebuah permasalahan," tuturnya.

Sekadar diketahui, rekomendasi DPR terkait hasil temuan Pansus Pelindo II di antaranya Pansus Pelindo II meminta pemerintah menghentikan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta.

Pansus Pelindo II juga meminta adanya pengembalian status karyawan yang dipecat. Pansus juga meminta Presiden memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.


PILIHAN:

OC Kaligis Rayakan Natal di KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9668 seconds (0.1#10.140)