Soal Kebijakan Bebas Visa, Politikus PDIP Sebut Pemerintah Panik

Kamis, 24 Desember 2015 - 20:12 WIB
Soal Kebijakan Bebas...
Soal Kebijakan Bebas Visa, Politikus PDIP Sebut Pemerintah Panik
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menilai, pemberian bebas visa kunjungan (BVK) kepada banyak negara menunjukkan langkah panik pemerintah demi target wisata.

Dia meminta pemerintah melakukan evaluasi dengan memertimbangkan aspek politik, pertahanan, budaya dan ekonomi. Termasuk dengan cermat memerhatikan dampaknya bagi kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, narkoba dan terorisme.

Hal itu Evita menyusul rencana pemerintah memerluas negara penerima fasilitas bebas visa menjadi 174 negara. “Ini bentuk kepanikan Menteri Pariwisata saja untuk kejar target 20 juta wisatawan," kata Evita di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

"Padahal dari pengalaman Indonesia selama ini, kedatangan wisman itu tidak terlalu dipengaruhi oleh bebas visa tapi ada something wrong, termasuk bagaimana strategi marketing kita, baikitu promosi dan branding,” sambungnya.

Sebagai contoh, pada tahun 2000 jumlah wisatawan ke Indonesia itu sebanyak 5 juta, lalu 2008 hanya naik menjadi 6,4 juta, dan 2014 lalu menjadi 9,4 juta.

Dulu tahun 1983 melalui Keppres Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan juga telah ditempuh untuk memberikan bebas visa bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, namun kunjungan wisatawan tidak terlalu naik signifikan yakni dari 638.901 orang (1983) menjadi sekitar 683.000 (1984).

Begitu juga jika dilihat dari perkembangan semester terakhir 2015 ini, atau setelah kebijakan bebas visa itu dilakukan melalui Perpres No 69Tahun 2015, buktinya tidak juga punya daya ungkit besar, sebab hingga 2015 kemungkinan jumlah kunjungan wisman hanya sekitar 10 juta tidak terlalu mengejutkan dibandingkan tahun 2014 yang jumlahnya 9,4 juta.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini heran, pemilihan negara bebas visa juga sangat tidak cermat, mengingatkan bahwa selama ini pasar wisata Indonesia itu sudah terpola yakni dari ASEAN, Asia, Australia, Eropa, dan Amerika.

“Sangat tidak wajar jika negara yang menyumbang hanya 1.000 wisatawan per tahun juga diberikan fasilitas itu,” sambungnya.

Pada bagian lain, Evita juga megkritik pemberian waktu kunjungan yang disamaratakan 30 hari. Hal itu berdampak pada makin banyaknya kasus cyber crime dan narkoba di Indonesia tahun 2015 ini dengan melibatkan banyak orang asing.

“Kalau kita nilai warga negara itu banyak terlibat kriminal di sini kita bisa juga mempersingkat waktu kunjungan hanya 14 hari,” ucapnya.

anggota tetap Inter-Parliamentary Union (IPU) Standing Committee on United Nations Affairs ini meminta Rizal Ramli untuk memberikan keterangan yang clear mengenai berapa sebenarnya jumlah negara yang akan diberikan fasilitas bebas visa ke depan.

"Sebab apa yang dijelaskan dalam jumpa pers maupun di dalam perpres sebelumnya berbeda-beda," ungkapnya.

Perpres Nomor 69 Tahun 2015 memberikan bebas visa untuk 45 negara, kemudian Perpres Nomor 104 Tahun 2015 diubah menjadi 75 negara. Lalu informasinya berubah lagi menjadi 174 negara.

“Jumlah negara itu membingungkan. Coba dijelaskan dengan baik sehingga publik clear. Terus terang jumlah 174 itu memang sangat banyak dan kita menjadi terlalu terbuka, tak lagi punya filter awal. Thailand saja yang bergantung pada pariwisata hanya memberikan 57 negara, dan19 negara masih visa on arrival,” ujar Evita.

Terkait resiprokal, menurut Evita, meskipun tidak harus semua negara bebas visa harus resiprokal, namun perlu memperjuangkan asas itu untuk negara-negara yang memang dari pertimbangan politik, ekonomi dan lainnya sangat menguntungkan bagi Indonesia.

“Jangan menganggap resiprokal itu tidak penting, apalagi sampai dikaitkan dengan pembatasan warga negara kita ke luar negeri. Itu keliru. Upaya resiprokal itu juga untuk mendorong pebisnis dalam negeri menjadi pemain-pemain global,” tandas Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (Incca) ini.

Pilihan:

Alasan Yusril Mundur sebagai Kuasa Hukum RJ Lino
(maf)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved