Pengadilan Tipikor Segera Adili Gatot Pujo

Selasa, 22 Desember 2015 - 20:56 WIB
Pengadilan Tipikor Segera Adili Gatot Pujo
Pengadilan Tipikor Segera Adili Gatot Pujo
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu 21 Desember 2015.

Pada sidang besok, tesangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa mengatakan, kliennya siap menghadapai dakwaan jaksa.

"Iya benar (besok sidang dakwaan) jam 09.00 WIB," kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Selasa (22/12/2015).

Namun Yanuar mengaku belum mengetahui secara detail isi surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa.

Seperti diketahui, penyidik KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus.

Pertama, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan.

Kedua, Gatot dituduh memberikan suap kepada Patrice Rio Capela saat menjadi Sekjen Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR. Ketiga, Gatot menjadi tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut. Namun, kasus yang terakhir masih dalam tahap penyidikan.


PILIHAN:

Sys NS: Jokowi Selalu Terlambat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)