Hakim Tunda Sidang Tuntutan Suryadharma Ali
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penundaan itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadirkan Suryadharma Ali. Pria yang biasa disapa SDA sedang menderita sakit.
"JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa karena mengalamai gangguan kesehatan, dari diagnosis KPK dan dilakukan tekanan 170/100 dan gula darah 445," ujar Jaksa Abdul Basir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Menurut Basir, terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam sidang tuntutan hari ini sehingga tim jaksa meminta dilakukan penundaan sampai Rabu 23 Desember besok.
"Kami tunggu koordinasi dokter apabila bisa di-recovery dokter sampai besok tanggal 23," ucap Basir.
Dalam laporan yang diterimanya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu oleh dokter tertulis didiagnosa mengalami gangguan jantung dan syaraf.
Tim kuasa hukum SDA mengatakan kliennya harus mendapatkan perawatan dan observasi karena penyakit jantung.
Tim kuasa hukum SDA meminta hakim untuk mengizinkan kliennya dibantarkan. "Dibantar saja yang mulia. Jadi tidak memotong penahanan," pinta Jhonson Panjaitan.
Majelis Hakim memutuskan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) ditunda Rabu (22/12/2015) sampai ada hasil dari tim dokter yang menangani terdakwa.
"Sambil lihat kondisi, dan sidang ditunda besok jam 9," kata Ketua Hakim Aswijon.
PILIHAN:
Gara-gara Komentar di Facebook, Anggota KPU Ini Dipecat
Penundaan itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadirkan Suryadharma Ali. Pria yang biasa disapa SDA sedang menderita sakit.
"JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa karena mengalamai gangguan kesehatan, dari diagnosis KPK dan dilakukan tekanan 170/100 dan gula darah 445," ujar Jaksa Abdul Basir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Menurut Basir, terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam sidang tuntutan hari ini sehingga tim jaksa meminta dilakukan penundaan sampai Rabu 23 Desember besok.
"Kami tunggu koordinasi dokter apabila bisa di-recovery dokter sampai besok tanggal 23," ucap Basir.
Dalam laporan yang diterimanya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu oleh dokter tertulis didiagnosa mengalami gangguan jantung dan syaraf.
Tim kuasa hukum SDA mengatakan kliennya harus mendapatkan perawatan dan observasi karena penyakit jantung.
Tim kuasa hukum SDA meminta hakim untuk mengizinkan kliennya dibantarkan. "Dibantar saja yang mulia. Jadi tidak memotong penahanan," pinta Jhonson Panjaitan.
Majelis Hakim memutuskan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) ditunda Rabu (22/12/2015) sampai ada hasil dari tim dokter yang menangani terdakwa.
"Sambil lihat kondisi, dan sidang ditunda besok jam 9," kata Ketua Hakim Aswijon.
PILIHAN:
Gara-gara Komentar di Facebook, Anggota KPU Ini Dipecat
(dam)