Komjak: Mekanisme Promosi Jabatan di Kejagung Kurang Transparan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menyoroti sejumlah persoalan yang dialami Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2015. Hasilnya, Komjak melihat masalah sumber daya manusia (SDM) dan anggaran penanganan perkara di Korps Adhyaksa tidak jelas pelaksanaannya.
Dalam permasalahan SDM, Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih menyebutkan, mekanisme mutasi dan promosi jabatan kurang transparan.
"Mekanisme dan parameter yang digunakan kejaksaan dalam proses rapat pimpinan untuk menentukan promosi dan mutasi perlu lebih transparan dan terukur secara objektif," ujar Erna di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/12/2015).
Selain itu, Erna mengatakan, dalam pengisian pejabat tinggi, lembaga yang dipimpin HM Prasetyo itu juga dianggap belum menerapkan manajemen Aparat Sipil Negera (ASN), seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014, dimana akomodasi jaksa yang memiliki potensi dan kompetensi tinggi belum serius dijalankan.
"Kejaksaan harus lebih serius mencegah perpindahan SDM yang potensial dan mumpuni. Banyak jaksa yang dikaryakan di luar instansi membawa nama harum tapi kurang terakomondasi di induknya," jelasnya.
Adapun mengenai pembiayaan penanganan perkara, Komjak menilai anggaran intitusi kejaksaan itu masih kurang. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah lain yaitu akuntabilitas keuangan dan integritas personel.
"Jumlah perkara yang ditangani lebih besar dari pada perkara yang dianggarkan, sementara kejaksaan tidak bisa menolak perkara," kata Erna.
Untuk masalah anggaran, Komjak menduga persoalan tersebut akan tetap dialami Kejagung pada masa-masa mendatang. Apalagi, pada tahun 2016 anggaran untuk penanganan perkara disinyalir akan berkurang.
PILIHAN:
MPR Tampung Usulan DPD Permanenkan KPK
Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
Dalam permasalahan SDM, Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih menyebutkan, mekanisme mutasi dan promosi jabatan kurang transparan.
"Mekanisme dan parameter yang digunakan kejaksaan dalam proses rapat pimpinan untuk menentukan promosi dan mutasi perlu lebih transparan dan terukur secara objektif," ujar Erna di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/12/2015).
Selain itu, Erna mengatakan, dalam pengisian pejabat tinggi, lembaga yang dipimpin HM Prasetyo itu juga dianggap belum menerapkan manajemen Aparat Sipil Negera (ASN), seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014, dimana akomodasi jaksa yang memiliki potensi dan kompetensi tinggi belum serius dijalankan.
"Kejaksaan harus lebih serius mencegah perpindahan SDM yang potensial dan mumpuni. Banyak jaksa yang dikaryakan di luar instansi membawa nama harum tapi kurang terakomondasi di induknya," jelasnya.
Adapun mengenai pembiayaan penanganan perkara, Komjak menilai anggaran intitusi kejaksaan itu masih kurang. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah lain yaitu akuntabilitas keuangan dan integritas personel.
"Jumlah perkara yang ditangani lebih besar dari pada perkara yang dianggarkan, sementara kejaksaan tidak bisa menolak perkara," kata Erna.
Untuk masalah anggaran, Komjak menduga persoalan tersebut akan tetap dialami Kejagung pada masa-masa mendatang. Apalagi, pada tahun 2016 anggaran untuk penanganan perkara disinyalir akan berkurang.
PILIHAN:
MPR Tampung Usulan DPD Permanenkan KPK
Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
(kri)