MPR Tampung Usulan DPD Permanenkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut usulan DPD yang ingin membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga permanen. Perubahan tersebut sedianya akan dilakukan melalui amandemen UUD 1945.
"Semua usul bagus ditampung. Di MPR ada lembaga pengkajian. Semua lembaga boleh menyampaikan saran," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).
Sebelumnya, dalam sebuah acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 21 Desember 2015, Ketua DPD Irman Gusman menyatakan keberadaan KPK harus diperkuat. Salah satunya dengan mengubah lembaga antikorupsi itu menjadi permanen.
Diakui Zulkifli, hingga kini ada banyak usulan kepada MPR untuk mengamandemen UUD 1945. Tak hanya usulan dari DPD, sejumlah wacana, seperti mempertahankan, bahkan merevisi konstitusi akan ditampung oleh MPR.
"MPR rumah rakyat. Ditampung dulu, apa yang akan diamandemen, pasalnya apa," ucap Zulkifli.
PILIHAN:
Ketum PAN Nilai Pertemuan PKS dan Jokowi Positif
Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
"Semua usul bagus ditampung. Di MPR ada lembaga pengkajian. Semua lembaga boleh menyampaikan saran," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).
Sebelumnya, dalam sebuah acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 21 Desember 2015, Ketua DPD Irman Gusman menyatakan keberadaan KPK harus diperkuat. Salah satunya dengan mengubah lembaga antikorupsi itu menjadi permanen.
Diakui Zulkifli, hingga kini ada banyak usulan kepada MPR untuk mengamandemen UUD 1945. Tak hanya usulan dari DPD, sejumlah wacana, seperti mempertahankan, bahkan merevisi konstitusi akan ditampung oleh MPR.
"MPR rumah rakyat. Ditampung dulu, apa yang akan diamandemen, pasalnya apa," ucap Zulkifli.
PILIHAN:
Ketum PAN Nilai Pertemuan PKS dan Jokowi Positif
Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
(kri)