Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Dua Saksi

Selasa, 22 Desember 2015 - 11:37 WIB
Usut Korupsi Wisma Atlet,...
Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Dua Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dua orang itu yakni Sales Engineer PT Dantosan Precon Perkasa Freddy Kurnia Tanudjaja dan Josafat Sanatana Marli. Keduanya bakal diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia (DGI) Dudung Purwadi.

"Mereka (Freddy dan Josafat) diperiksa untuk tersangka DPW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2015).

Belum jelas pemeriksaan saksi-saksi terkait apa. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Dudung Purwadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 Desember 2015 kemarin. Dia diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011

Dalam kasus ini Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

PILIHAN:
Mendikbud Ungkap Banyak Sekolah yang Tak Jujur

Dituding JK Bikin Gaduh, Rizal Ramli Bergeming
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9737 seconds (0.1#10.140)