Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Rio Capella dianggap terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp200 juta terkait kasus pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan," ujar Ketua Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Rio Capella dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019.
Vonis Rio Capella diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rio dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan dua hal, yakni hal yang dianggap memberatkan dan meringankan. Memberatkan lantaran Rio Capella dinilai tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan yang bersangkutan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya keluarga," tukasnya.
Atas perbuatannya, Rio Capella dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.
Baca: Ini Alasan Surya Paloh Absen di Pengadilan Tipikor.
Rio Capella dianggap terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp200 juta terkait kasus pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan," ujar Ketua Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Rio Capella dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019.
Vonis Rio Capella diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rio dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan dua hal, yakni hal yang dianggap memberatkan dan meringankan. Memberatkan lantaran Rio Capella dinilai tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan yang bersangkutan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya keluarga," tukasnya.
Atas perbuatannya, Rio Capella dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.
Baca: Ini Alasan Surya Paloh Absen di Pengadilan Tipikor.
(dam)