KPK Tetapkan Dirut PT DGI Tersangka

Senin, 21 Desember 2015 - 13:33 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT DGI Tersangka
KPK Tetapkan Dirut PT DGI Tersangka
A A A
JAKARTA - Pada hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapklan tersangka kasus dugaan korupsi.

Kali ini. Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia (DGI) Dudung Purwadi. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) Direktur Utama PT DGI," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dudung diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlit di Jakabaring Palembang dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan,Rizal Abdullah.

Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

PILIHAN:

Kasus Hambalang, KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8485 seconds (0.1#10.140)
pixels