RJ Lino Tersangka, Masinton Minta KPK Usut Konsesi JICT

Minggu, 20 Desember 2015 - 20:31 WIB
RJ Lino Tersangka, Masinton...
RJ Lino Tersangka, Masinton Minta KPK Usut Konsesi JICT
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perpanjangan konsesi terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) ‎yang melibatkan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino.

Hal ini menanggapi penetapan tersangka KPK kepada Bos Pelindo II RJ Lino atas dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010.

"Itu baru satu kasus dan itu sudah dilaporkan ke KPK sejak 2012," kata Masinton di Jakarta, Minggu (20/1/2015).

"Jadi kasusnya (RJ Lino) ada segudang, baik itu pengadaan barang dan jasa mobil crane, pembangunan pelabuhan baru (New Priok), pengadaan jasa konsultan, perpanjangan kontrak terminal peti kemas JICT dengan Hong Kong," imbunya.

Bahkan Masinton menduga, perpanjangan konsesi JICT kepada perusahaan Hong Kong Hutchison Port Holding tidak hanya melibatkan Lino, namun juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Dan itu bukan RJ Lino sendiri dalam perpanjangan kontrak itu, tapi juga melibatkan Menteri BUMN Rini Soemarno," ucap Masinton.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap, aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang nomor satu di BUMN pelabuhan tersebut.

"Jangan ragu dan jangan takut diintervensi oleh kekuatan manapun. Dan kita minta jangan ada intervensi terhadap penegakan hukum kita," tegasnya.

Pilihan:

Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani

KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)