KPK Bidik Pihak Lain Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mengaku tak hanya menyasar RJ Lino, tapi akan mengembangkan kasus itu untuk mengusut pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
"Sampai saat ini, tersangka satu, RJL, dan akan terus dikembangkan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan Quay Container Crane dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tersebut.
"Posisinya telah memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan China untuk pengadaan crane," ujarnya.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mengaku tak hanya menyasar RJ Lino, tapi akan mengembangkan kasus itu untuk mengusut pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
"Sampai saat ini, tersangka satu, RJL, dan akan terus dikembangkan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.
Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan Quay Container Crane dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tersebut.
"Posisinya telah memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan China untuk pengadaan crane," ujarnya.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)